DOMPU, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap remaja berinisial TA (17) karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan berusia 5 tahun pada Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 6.10 Wita.
Pelecehan seksual itu terjadi saat TA dan korban terjebak hujan di salah satu pondok di Kecamatan Dompu.
"TA ditangkap kemarin di rumahnya atas dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan keluarga korban," kata Kapolsek Dompu, Ipda Arif Syarifudin saat dikonfirmasi, Jumat (7/7/2023).
Baca juga: Tinggalkan Tugas Tanpa Keterangan, Polisi di Dompu Dipecat
Arif Syarifudin mengatakan, kejadian ini berawal saat TA mengajak korban ke salah satu kebun.
Dalam perjalanan, mereka kemudian terjebak hujan sehingga harus berteduh di salah satu pondok di pinggir jalan.
Melihat situasi jalanan sepi, TA lantas melancarkan aksinya melakukan pelecehan seksual hingga berusaha memerkosa korban.
"Korban saat itu berusaha berontak hingga akhirnya berhasil kabur," ujarnya.
Baca juga: Warga di Dompu Blokade Jalan, Desak Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan IRT
Atas perlakuan tak menyenangkan yang dialaminya, korban lantas menceritakan kepada keluarganya hingga akhirnya dilaporkan ke pemerintah desa setempat dan jajaran Polsek Dompu.
Setelah menggali keterangan korban, lanjut Arif Syarifudin, personel SPKT Polsek Dompu kemudian dikerahkan untuk menangkap TA.
Saat ini, TA sudah diamankan di Mapolsek dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara, anggota diminta melakukan penggalangan terhadap keluarga korban dan warga sekitar agar tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.
"Hal itu dilakukan sebagai bentuk deteksi dini agar terciptanya situasi yang tetap aman dan kondusif," kata Arif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.