Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinggalkan Tugas Tanpa Keterangan, Polisi di Dompu Dipecat

Kompas.com - 06/07/2023, 06:39 WIB
Junaidin,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DOMPU, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali memecat anggotanya melalui mekanisme pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Rabu (5/7/2023). Kali ini, anggota yang dipecat berinisial Bripda EH.

Anggota Satuan Samapta Polres Dompu tersebut dipecat karena terbukti meninggalkan tugas lebih dari 30 hari tanpa keterangan.

"Upacara PTDH ini terpaksa kita lakukan untuk kepentingan organisasi," kata Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat usai memimpin upacara PTDH, Rabu.

Baca juga: Warga di Dompu Blokade Jalan, Desak Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan IRT

Iwan Hidayat mengatakan, berbagai upaya sudah ditempuh agar Bripda EH tidak meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri.

Namun, karena upaya itu tak mampu berubah sikap Bripda EH, pihaknya lantas mengambil langkah tegas dengan memecat yang bersangkutan.

"Sangat disayangkan masih ada beberapa rekan kita yang tidak bangga menjadi seorang anggota Polri dengan melakukan hal-hal yang kontraproduktif," ujarnya.

Baca juga: Pria di Dompu Tewas Dikeroyok Usai Palak Penjual Minuman Keliling, 6 Orang Ditangkap

Upacara PTDH itu tidak dihadiri oleh Bripda EH.

Iwan Hidayat berpesan kepada semua personelnya agar menjadikan keputusan ini sebagai pembelajaran.

Selain tidak meninggalkan tugas tanpa keterangan, juga tidak terpengaruh untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan organisasi, apalagi terlibat tindak pidana melawan hukum.

"Rekan-rekan yang sudah baik melaksanakan tugas jangan sampai terpengaruh. Jika masih ada rekan kita yang belum bangga menjadi anggota Polri tolong diingatkan," kata Iwan Hidayat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com