DOMPU, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali memecat anggotanya melalui mekanisme pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Rabu (5/7/2023). Kali ini, anggota yang dipecat berinisial Bripda EH.
Anggota Satuan Samapta Polres Dompu tersebut dipecat karena terbukti meninggalkan tugas lebih dari 30 hari tanpa keterangan.
"Upacara PTDH ini terpaksa kita lakukan untuk kepentingan organisasi," kata Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat usai memimpin upacara PTDH, Rabu.
Baca juga: Warga di Dompu Blokade Jalan, Desak Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan IRT
Iwan Hidayat mengatakan, berbagai upaya sudah ditempuh agar Bripda EH tidak meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri.
Namun, karena upaya itu tak mampu berubah sikap Bripda EH, pihaknya lantas mengambil langkah tegas dengan memecat yang bersangkutan.
"Sangat disayangkan masih ada beberapa rekan kita yang tidak bangga menjadi seorang anggota Polri dengan melakukan hal-hal yang kontraproduktif," ujarnya.
Baca juga: Pria di Dompu Tewas Dikeroyok Usai Palak Penjual Minuman Keliling, 6 Orang Ditangkap
Upacara PTDH itu tidak dihadiri oleh Bripda EH.
Iwan Hidayat berpesan kepada semua personelnya agar menjadikan keputusan ini sebagai pembelajaran.
Selain tidak meninggalkan tugas tanpa keterangan, juga tidak terpengaruh untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan organisasi, apalagi terlibat tindak pidana melawan hukum.
"Rekan-rekan yang sudah baik melaksanakan tugas jangan sampai terpengaruh. Jika masih ada rekan kita yang belum bangga menjadi anggota Polri tolong diingatkan," kata Iwan Hidayat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.