Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Dompu Disebut Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar

Kompas.com - 13/07/2023, 08:51 WIB
Junaidin,
Krisiandi

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2018-2021 pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar.

Temuan tersebut berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat NTB yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

"Ya, sudah ada hasil PKN. Kerugian negaranya Rp1,1 miliar," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera saat dikonfirmasi, Kamis (13/7/2023).

Efrien mengatakan, penyidik kini fokus merampungkan berkas penyidikannya untuk dilakukan tahap satu ke jaksa peneliti di Kejati NTB.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI Dompu Senilai Rp10 Miliar Naik ke Tahap Penyidikan

"Segera dilakukan tahap I ke jaksa peneliti untuk diteliti formil dan materil berkas perkara penyidikannya," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Kejati NTB sebelumnya telah menetapkan mantan Ketua KONI Dompu berinisial PT sebagai tersangka.

Dia kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Mataram, terhitung sejak Selasa (4/4/2023) lalu.

Menyangkut adanya tersangka lain, Efrien mengaku, hal itu sangat tergantung pada alat bukti dan petunjuk baru yang ditemukan penyidik, baik dalam proses penyidikan atau setelah kasus ini disidang di pengadilan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Dompu Rp 10 Miliar, Kejati NTB Masih Lengkapi Keterangan Saksi

"Nanti akan ditemukan baik selama penyidikan atau pada saat perkara telah disidangkan di pengadilan," kata Efrien.

Sebelumnya, Kejati NTB menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah pada KONI Kabupaten Dompu Tahun anggaran 2018-2021.

Tersangka berinisial PT (48). Dia Ketua KONI Kabupaten Dompu periode 2017-2021.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (4/4/2023) sore, PT langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram hingga 20 hari kedepan, terhitung mulai penahanan sampai 23 April 2023.

Efrien mengungkapkan, mantan Ketua KONI Dompu tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Dompu Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Atas sangkaan pasal itu, tersangka PT diancam hukuman penjara selama lima tahun.

Adapun alasan penahanan yang bersangkutan, lanjut Efrien, salah satunya karena penyidik khawatir yang bersangkutan melarikan diri, serta berupaya menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2018-2021.

"Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com