KUBU RAYA, KOMPAS.com - Seorang pria berinsial AT (36) asal Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kubu Raya AKP Ruslan Gani mengatakan, pelaku AT diduga telah menganiaya istri, anak dan mertuanya.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana KDRT, saat ini ditahan di Rutan Polres Kubu Raya," kata Ruslan, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak, Pj Bupati Kubu Raya Diperiksa Jaksa
Ruslan menerangkan, peristiwa tersebut terjadi Senin (18/4/2024).
Saat itu, pelaku pulang ke rumah dan marah-marah tidak jelas.
Menurut Ruslan, pelaku bahkan mengeluarkan kata-kata kasar seperti akan menjual istri kepada pria lain.
“Ketika istrinya berusaha meninggalkan rumah karena sedih, pelaku mendorongnya ke dinding kamar dan mencekik serta memiting lehernya,” terang Ruslan.
Kegaduhan tersebut menarik perhatian anak korban yang saat itu sedang bermain di halaman rumah.
Ketika anak tersebut masuk ke dalam rumah untuk mengetahui apa yang terjadi, ia justru mendapatkan tamparan dari ayahnya hingga menangis kesakitan.
Tak kama kemudian, orangtua korban juga datang untuk menengahi pertengkaran tersebut, namun juga menjadi korban kekerasan.
Baca juga: Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur
“Pelaku tidak terima dinasehati, lalu memukul mertuanya,” ucap Ruslan.
Ruskan menuturkan, pelaku sempat melarikan diri setelah menganiaya keluarga, sebelumnya akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
“Saat ini, masih dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku,” tutup Ruslan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.