Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Dompu Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alat Metrologi

Kompas.com - 17/07/2023, 22:25 WIB
Junaidin,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DOMPU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi dan mobil dinas pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dompu tahun 2018.

Ketiga tersangka itu yakni Mantan Kepala Disperindag Dompu berinisial SS selaku pengguna anggaran (PA), mantan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Dompu berinisial HI sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan Y alias S dalam posisinya sebagai pelaksana kegiatan.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan selaku saksi di ruang pidana khusus (Pidsus) Kejari Dompu pada Senin (17/7/2023).

"Tim jaksa penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu SS, HI, dan Y alias S dalam kasus korupsi pengadaan alat metrologi," kata Kepala Kejari Dompu Marlambson Carel Williams saat konferensi pers, Senin.

Baca juga: Tak Terima Dimutasi, 3 Pegawai Gugat Bupati Dompu ke PTUN

Carel Williams mengatakan, penetapan status tersangka kepada SS, HI, dan Y alias S dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Salah satunya ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 398 juta lebih dalam proyek pengadaan alat metrologi yang lengkap dengan sarana dan prasarana penunjangnya itu.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Dompu Disebut Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar

Tiga orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah kita evaluasi, kami simpulkan yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa pidana korupsi pengadaan alat metrologi tahun anggaran 2018," ujarnya.

Langsung ditahan

Setelah penetapan status tersebut, tersangka SS langsung ditahan di Rutan Polres Dompu. Sedangkan HI dan Y alias S ditahan di Lapas Kelas II B Dompu hingga 20 hari ke depan.

Penahanan tersebut langsung dilakukan karena khawatir tersangka melarikan diri, berupaya menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Kita lakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas dan Rutan Polres Dompu," kata Carrel William.

Baca juga: Dikpora Dompu Batasi Siswa Baru Masuk Sekolah Swasta, Takut Sekolah Negeri Kekosongan

Mantan Kepala Disperindag Dompu SS yang dimintai tanggapan mengklaim bahwa proyek pengadaan alat metrologi tersebut sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Bahkan, terhadap kerugian keuangan negara yang ditemukan Inspektorat Dompu, pihaknya sudah melakukan pengembalian.

"Terhadap kerugian negara tersebut saya sudah membayarnya walaupun sampai hari ini saya belum menerima hasilnya," kata SS saat dimintai tanggapan usai penetapannya sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tiap Hari Dicabuli Ayah Kandung, Siswi SD Mataram Melukai Tangannya Sebelum Lapor Polisi

Tiap Hari Dicabuli Ayah Kandung, Siswi SD Mataram Melukai Tangannya Sebelum Lapor Polisi

Regional
Pungli Penerbitan Surat Tanah, Lurah di Singkawang Ditangkap Polisi

Pungli Penerbitan Surat Tanah, Lurah di Singkawang Ditangkap Polisi

Regional
Sudah Daftar Parkir Berlangganan, Ketua Komisi I DPRD Batam Tetap Ditagih Tarif Parkir

Sudah Daftar Parkir Berlangganan, Ketua Komisi I DPRD Batam Tetap Ditagih Tarif Parkir

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 500 Meter

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 500 Meter

Regional
Langgar Perda Solo, Belasan Baliho Bakal Cagub Jateng Dicopot

Langgar Perda Solo, Belasan Baliho Bakal Cagub Jateng Dicopot

Regional
Viral, Video Kecelakaan CBR Vs Vario di JJLS Gunungkidul, Satu Tewas

Viral, Video Kecelakaan CBR Vs Vario di JJLS Gunungkidul, Satu Tewas

Regional
Banjir Tutup Badan Jalan di Maluku Tengah, Pengendara Motor Harus Bayar Rp 20.000

Banjir Tutup Badan Jalan di Maluku Tengah, Pengendara Motor Harus Bayar Rp 20.000

Regional
Sungai Meluap, Jembatan Penghubung 3 Kabupaten di Pulau Seram Maluku Terancam Ambruk

Sungai Meluap, Jembatan Penghubung 3 Kabupaten di Pulau Seram Maluku Terancam Ambruk

Regional
Tak Kuat Menanjak, Truk Tanah Hantam Pos Polisi hingga Hancur

Tak Kuat Menanjak, Truk Tanah Hantam Pos Polisi hingga Hancur

Regional
Rajin Munculkan Inovasi dan Terobosan, Pj Gubernur Sumsel Terima Penghargaan dari PDN

Rajin Munculkan Inovasi dan Terobosan, Pj Gubernur Sumsel Terima Penghargaan dari PDN

Regional
Kronologi Bus Rombongan 'Study Tour' Kecelakaan Masuk Jurang di Lampung

Kronologi Bus Rombongan "Study Tour" Kecelakaan Masuk Jurang di Lampung

Regional
Kota Makassar Inisiasi Program Protokol Sentuh Hati, Gubernur Quirino, Filipina: Kami Ingin Terapkan Ide Ini

Kota Makassar Inisiasi Program Protokol Sentuh Hati, Gubernur Quirino, Filipina: Kami Ingin Terapkan Ide Ini

Regional
Jabar Penyumbang DBD Tertinggi di Indonesia, Jumlah Kematian Tembus 209 Kasus

Jabar Penyumbang DBD Tertinggi di Indonesia, Jumlah Kematian Tembus 209 Kasus

Regional
Satu Anggota KKB Tewas Tertembak di Paniai Papua Tengah

Satu Anggota KKB Tewas Tertembak di Paniai Papua Tengah

Regional
Bus 'Study Tour' Terperosok ke Jurang di Lampung, 6 Orang Luka Berat

Bus "Study Tour" Terperosok ke Jurang di Lampung, 6 Orang Luka Berat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com