DOMPU, KOMPAS.com - Tiga pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggugat Bupati Dompu, Kader Jaelani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.
Gugatan tersebut terkait dengan mutasi yang bersifat demosi (penurunan jabatan mereka).
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Dompu Disebut Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar
Para penggugat yakni Husni Mubarak, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manggelewa yang kini dimutasi ke Puskesmas Soriutu.
Kemudian Soni Sukarno, Auditor Ahli Muda Inspektorat Dompu yang telah dimutasi dengan jabatan baru Kasi Bina Potensi Masyarakat Satuan Pol PP Dompu.
Terakhir Zaeruddin, Lurah Bali I yang kini menjabat Kasubbag Program Pelaporan dan Keuangan Satuan Pol PP Dompu.
Baca juga: Dikpora Dompu Batasi Siswa Baru Masuk Sekolah Swasta, Takut Sekolah Negeri Kekosongan
"Gugatan ini diajukan setelah melewati upaya pencarian keadilan yang cukup panjang," kata Kuasa Hukum Penggugat, Yan Mangandar Putra kepada Kompas.com, Sabtu (15/7/2023).
Yan Mangandar Putra mengatakan, sengketa tersebut sudah terdaftar di PTUN Mataram dengan Nomor 28/G/2023/PTUN.MTR.
Menurutnya, mutasi yang dilakukan Bupati Dompu Kader Zaelani terhadap para penggugat melanggar aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: Kades di Dompu Dipanggil Polisi Terkait Kasus Korupsi, Warga Blokade Jalan
Di antaranya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
"Karena tidak memperhatikan kompetensi, pola karier, pemetaan pegawai, perpindahan dan pengembangan karir," jelasnya.
Selain berdampak terhadap pengembangan karir para penggugat, kebijakan Kader Zaelani itu disebut berimbas terhadap nama baik para penggugat di tengah masyarakat.
Para penggugat kini dianggap telah melakukan pelanggaran, sehingga diturunkan dari jabatan sebelumnya.
"Penggugat tercemar namanya di publik dan menjadi beban pikiran keluarga karena disangka melakukan pelanggaran disiplin sehingga dipindah," ujarnya.
Yan Mangandar menilai, kliennya sudah bekerja secara baik dan memiliki prestasi yang membanggakan bagi daerah.
Baca juga: Remaja 17 Tahun di Dompu Buat Onar dan Lukai Anggota TNI
Seperti halnya Husni Mubarak, dia telah sukses merubah status Rumah Sakit (RS) Pratama Manggelewa setara dengan fasilitas setingkat puskesmas menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manggelewa.