KOMPAS.com - EK, seorang kepala sekolah di Kabupaten Pandeglang ditangkap Unit Tipidkor Reskrim Polres Pandeglang atas dugaan korupsi Bantuan Siswa Miskin sebesar Rp 234 juta.
Saat melakukan penyelewengan anggaran, EK menjabat sebagai Kepala SMAN 3 Pandeglang dan saat ini, ia menjabat sebagai Kepala SMAN 4 Pandeglang.
Ek ditangkap oleh polisi di rumahhnya yang ada di Kecamatan Labuan, Pandeglang pada Kamis (13/7/2023).
Berdasarkan video penangkapan EK yang diunggah di Instagram @satreskrimrespandeglan, petugas mendatangi rumah EK pada malam hari.
EK yang menemui petugas tampak mengenakan baju batik dan sarung.
Saat di dalam rumah, Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton beserta jajaranya tampak menunjukan beberapa dokumen kepada terduga pelaku.
Setelah itu, pihak kepolisian terlihat mencari beberapa dokumen yang dianggap penting di rumah terduga pelaku.
Tak lama kemudian, EK digelandang pihak kepolisian untuk masuk ke dalam mabil dan dibawa ke Mapolres Pandeglang.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, penangkapan dilakukan karena mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bantuan siswa miskin.
EK ditangkap bersama satu rekannya berinsial AP yang merupakan komite sekolah. Menurut Shilton, kedua orang tersebut tidak menyalurkan bantuan kepada siswa miskin.
Polisi mulai menyelidik kasus tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat pada 2017.
Namun, polisi baru mengungkap kasus tersebut karena terkendala dalam pencarian bukti dan informasi dari siswa penerima manfaat.
"Siswanya sudah lulus semua, ada yang sudah menikah dan dibawa suaminya tidak tinggal di Pandeglang. Tapi alhamdulillah tahun ini terungkap," ucap Shilton.
Ia mengatakan EK dan AP telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu dalam catatan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) 2021, EK tercatat memiliki harta Rp 1,40 miliar.
Baca juga: Diduga Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Kepala SMAN 4 Pandeglang Banten Dinonaktifkan