Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Kadis ESDM NTB Terkait Korupsi Tambang Pasir Besi

Kompas.com - 08/05/2023, 22:57 WIB
Andi Hartik

Editor

MATARAM, KOMPAS.com - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menolak gugatan praperadilan yang diajukan Zainal Abidin, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB.

Gugatan praperadilan itu terkait dengan status Zainal Abidin yang menjadi tersangka korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, NTB.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan yang dimohonkan Zainal Abidin seluruhnya," kata Glorious Agundoro, selaku hakim tunggal, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (8/5/2023), seperti dikuti Antara.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi, Eks Kadis ESDM NTB Ajukan Praperadilan

Pertimbangan hakim menolak gugatan praperadilan itu karena menilai alat bukti yang dihadirkan pihak termohon, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, sudah memenuhi untuk menetapkan status tersangka terhadap Zainal Abidin.

Sehingga, hakim menilai penetapan tersangka itu sudah sesuai dengan prosedur hukum.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Kadis ESDM NTB Diberhentikan Sementara sebagai ASN

Adapun alat bukti yang dihadirkan pihak kejaksaan berupa dokumen hasil sitaan, keterangan saksi, dan pernyataan adanya kerugian negara senilai Rp 2 miliar dari kesaksian Korwas Investigasi BPKP Perwakilan NTB.

"Dua alat bukti yang dihadirkan termohon dalam menetapkan pemohon (Zainal Abidin) sebagai tersangka sudah sah,"jelas hakim.

Sebelumnya, Zainal Abidin mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka terhadap dirinya. Permohonan praperadilan itu teregistrasi di Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Mtr tertanggal 13 April 2023.

Zainal Abidin menganggap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejati NTB terkait tindak pidana korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur tidak atau belum cukup bukti.

Sumber: Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com