Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi, Eks Kadis ESDM NTB Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 13/04/2023, 19:51 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainal Abidin mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram atas penetapan tersangka dalam kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTB.

Pengajuan praperadilan itu terdaftar dengan nomor 4/Pid/pra/2023 tertanggal 13 April 2023.

Kuasa hukum Zainal Abidin, Abidin Umaiyah menyebutkan, proses praperadilan yang diajukan merupakan upaya hukum terhadap kasus yang menjerat kliennya.

"Ini komitmen kami selaku kuasa hukum dari klien kami tersangka, mengingat setelah mempelajari apa yang disangkakan penyidik kepada klien kami, menurut saya sangat tidak mendasar," kata Umaiyah, Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Kejati NTB Telusuri Aliran Dana Korupsi Tambang Pasir Besi Lombok Timur

Ia menyebutkan, dasar mengajukan praperadilan itu ada dua, yakni terkait dengan kewenangan penyidik dan tidak adanya cukup bukti.

Umaiyah menilai, penyidik kejaksaan tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat kliennya. Sebab menurutnya, ada undang-undang yang mengatur tentang pertambangan yang pengaturannya itu harus dilakukan oleh penyidik PNS.

Selain itu, Umaiyah mengklaim, penyidik kejaksaan tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sebab menurutnya, tidak ada kerugian negara yang dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara korupsi tersebut.

Baca juga: Kejati NTB Tetapkan Satu Lagi Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur

"Jadi sangkaan korupsi yang dilontarkan penyidik kejaksaan kepada klien kami tidak mendasar. Korupsi harus dapat dipastikan ada kerugian negara sebagai alat bukti, tapi ini kan tidak ada, bahkan kalau kajian kami hanya berdasarkan surat keterangan yang ditujukan ke kementerian," jelas Umaiyah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Ibrahim mempersilakan Zainal Abidin mengajukan praperadilan atas kasus korupsi yang sedang menjeratkan.

"Silakan saja, itu kan hak mereka melakukan praperadilan," kata Nanang.

Sebelumnya, pada Senin 13 Maret 2023, Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainal Abidin dan seorang dari pihak PT Anugerah Mitra Graha (AMG) inisial R sebagai tersangka kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Gowes dan Sapa Warga di Mataram, Didampingi Mentan Amran

Presiden Jokowi Gowes dan Sapa Warga di Mataram, Didampingi Mentan Amran

Regional
Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Regional
Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Bawa Ganja 141 Kilogram Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas

Bawa Ganja 141 Kilogram Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Update Erupsi Gunung Ruang, Hujan Abu di Bandara Sam Ratulangi dan Status Tanggap Darurat

Update Erupsi Gunung Ruang, Hujan Abu di Bandara Sam Ratulangi dan Status Tanggap Darurat

Regional
Mengabdi Tanpa Batas meski Honor Setipis Kertas...

Mengabdi Tanpa Batas meski Honor Setipis Kertas...

Regional
Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batu Bara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batu Bara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com