MATARAM, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Kabupaten Lombok Timur.
Saat ini, penyidik kejaksaan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Kabupaten Lombok Timur.
Mereka adalah ZA Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB dan R dari PT Anugrah Mitra Graha (AMG).
Baca juga: Kadis ESDM Tersangka Korupsi, Gubernur NTB: Saya Dengar Tidak Memperkaya Diri...
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II A Mataram pada Senin (13/3/2023).
"Penambangan pasir besi oleh PT AMG yang seharusnya ada RKAB-nya itu tidak ada sehingga negara dirugikan. Itu melibatkan beberapa oknum, di antaranya dari ASN satu orang dan swasta satu orang, dan kemungkinan nanti akan berkembang," Kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Ibrahim Soleh saat ditemui di Mataram, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Kejati Tetapkan Kepala Dinas ESDM NTB Tersangka Korupsi Tambang Pasir di Lombok Timur
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah penetapan dua tersangka, kejaksaan juga akan melakukan evaluasi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
"Nanti keterlibatan mereka, aliran dananya kemana saja, nah nanti kita akan telusuri. Kita telusuri ke mana saja larinya. Nanti dari situ bisa berkembang berkembang," kata Nanang.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Ely Rahmawati menyebut ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penambangan.
"Ada persyaratan-persyaratan yang harus ada tetapi tidak ada. Kemudian ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dari ASN demi terlaksananya penambangan itu," Kata Ely.
Gubernur NTB, Zulkieflimansyah langsung memberikan pengarahan kepada jajaran staf dan ASN di lingkup Dinas ESDM setelah ZA ditahan. Gubernur juga akan menunjuk pelaksana tugas atau Plt dan memastikan pelayanan di Dinas ESDM tetap berjalan.
Selain itu, Pemprov NTB juga akan memberikan pendampingan hukum terhadap ZA yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kasus tambang pasir besi oleh Kejaksaan Tinggi NTB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.