Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati NTB Telusuri Aliran Dana Korupsi Tambang Pasir Besi Lombok Timur

Kompas.com - 14/03/2023, 23:05 WIB
Karnia Septia,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Kabupaten Lombok Timur.

Saat ini, penyidik kejaksaan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Kabupaten Lombok Timur.

Mereka adalah ZA Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB dan R dari PT Anugrah Mitra Graha (AMG).

Baca juga: Kadis ESDM Tersangka Korupsi, Gubernur NTB: Saya Dengar Tidak Memperkaya Diri...

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II A Mataram pada Senin (13/3/2023).

"Penambangan pasir besi oleh PT AMG yang seharusnya ada RKAB-nya itu tidak ada sehingga negara dirugikan. Itu melibatkan beberapa oknum, di antaranya dari ASN satu orang dan swasta satu orang, dan kemungkinan nanti akan berkembang," Kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Ibrahim Soleh saat ditemui di Mataram, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Kejati Tetapkan Kepala Dinas ESDM NTB Tersangka Korupsi Tambang Pasir di Lombok Timur

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah penetapan dua tersangka, kejaksaan juga akan melakukan evaluasi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

"Nanti keterlibatan mereka, aliran dananya kemana saja, nah nanti kita akan telusuri. Kita telusuri ke mana saja larinya. Nanti dari situ bisa berkembang berkembang," kata Nanang.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Ely Rahmawati menyebut ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penambangan.

"Ada persyaratan-persyaratan yang harus ada tetapi tidak ada. Kemudian ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dari ASN demi terlaksananya penambangan itu," Kata Ely.

Gubernur NTB, Zulkieflimansyah langsung memberikan pengarahan kepada jajaran staf dan ASN di lingkup Dinas ESDM setelah ZA ditahan. Gubernur juga akan menunjuk pelaksana tugas atau Plt dan memastikan pelayanan di Dinas ESDM tetap berjalan.

Selain itu, Pemprov NTB juga akan memberikan pendampingan hukum terhadap ZA yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kasus tambang pasir besi oleh Kejaksaan Tinggi NTB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com