Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati NTB Telusuri Aliran Dana Korupsi Tambang Pasir Besi Lombok Timur

Kompas.com - 14/03/2023, 23:05 WIB
Karnia Septia,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Kabupaten Lombok Timur.

Saat ini, penyidik kejaksaan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Kabupaten Lombok Timur.

Mereka adalah ZA Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB dan R dari PT Anugrah Mitra Graha (AMG).

Baca juga: Kadis ESDM Tersangka Korupsi, Gubernur NTB: Saya Dengar Tidak Memperkaya Diri...

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II A Mataram pada Senin (13/3/2023).

"Penambangan pasir besi oleh PT AMG yang seharusnya ada RKAB-nya itu tidak ada sehingga negara dirugikan. Itu melibatkan beberapa oknum, di antaranya dari ASN satu orang dan swasta satu orang, dan kemungkinan nanti akan berkembang," Kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Ibrahim Soleh saat ditemui di Mataram, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Kejati Tetapkan Kepala Dinas ESDM NTB Tersangka Korupsi Tambang Pasir di Lombok Timur

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah penetapan dua tersangka, kejaksaan juga akan melakukan evaluasi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

"Nanti keterlibatan mereka, aliran dananya kemana saja, nah nanti kita akan telusuri. Kita telusuri ke mana saja larinya. Nanti dari situ bisa berkembang berkembang," kata Nanang.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Ely Rahmawati menyebut ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penambangan.

"Ada persyaratan-persyaratan yang harus ada tetapi tidak ada. Kemudian ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dari ASN demi terlaksananya penambangan itu," Kata Ely.

Gubernur NTB, Zulkieflimansyah langsung memberikan pengarahan kepada jajaran staf dan ASN di lingkup Dinas ESDM setelah ZA ditahan. Gubernur juga akan menunjuk pelaksana tugas atau Plt dan memastikan pelayanan di Dinas ESDM tetap berjalan.

Selain itu, Pemprov NTB juga akan memberikan pendampingan hukum terhadap ZA yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kasus tambang pasir besi oleh Kejaksaan Tinggi NTB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com