MATARAM, KOMPAS.com - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah, memastikan pelayanan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak terganggu, pasca ditetapkannya Kadis ESDM NTB sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi di Lombok Timur.
"Kami memahami secara psikologis karena ini bukan pertama kali terjadi. Biasanya moral kerjanya langsung down, dan kita semangati jangan sampai karena kejadian ini membuat pelayanan terganggu," Kata Gubernur Zul usai memberikan arahan pada para ASN di lingkup Dinas ESDM NTB, Selasa (14/3/2023).
Zul mengatakan, selama ini industri ekstraktif di bidang pertambangan punya kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi di NTB.
Baca juga: Geledah Kantor Dinas ESDM NTB, Jaksa Bawa 2 Kardus Isi Berkas
Dalam waktu dekat, Gubernur akan segera menunjuk pelaksana tugas atau Plt di Dinas ESDM agar pelayanan tetap berjalan.
Selain itu, Pemprov NTB juga akan memberikan pendampingan hukum terhadap ZA.
"Kita tentukan Plt-nya siapa, kesinambungan kerjanya akan terus dilakukan, pak Sekda akan beri pendampingan hukum dan kita tetap pada asas praduga tak bersalah," Kata Zul.
Zul meminta para pegawai dan staf di lingkup Dinas ESDM tetap bersemangat dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
"Kita pastikan pelayanan tidak terganggu supaya tetap semangat, namanya bersentuhan dengan aparat hukum sempat down takut salah ini itu," Kata Zul.
Baca juga: Kejati Tetapkan Kepala Dinas ESDM NTB Tersangka Korupsi Tambang Pasir di Lombok Timur
Zul menyebutkan, kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Kepala Dinas ESDM tidak berkaitan dengan memperkaya diri.
"Apalagi yang saya dengar tidak berkaitan dengan memperkaya diri, tapi mungkin ada kebijakan yang keliru sehingga kejadiannya sepertinya yang sekarang," Kata Zul.
Belajar dari kasus ini, Zulkieflimansyah meminta kepada seluruh jajarannya untuk lebih berhati-hati.
"Mesti hati-hati. Menurut saya dalam hal mungkin uangnya besar kemudian penting, perlu ada pendampingan dari aparat penegak hukum supaya jangan salah," Kata Zul.
"Tadi malam sekitar pukul 20.10 Wita tanggal 13 Maret 2023, tim penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam penanganan tindak pidana korupsi dalam proses penambangan pasir besi di Lombok Timur," terang Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Ely Rahmawati, saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca juga: Kejati Geledah Kantor Dinas ESDM NTB terkait Kasus Korupsi Tambang Pasir di Lombok Timur
Dua tersangka yang ditahan adalah ZA yang merupakan Kepala Dinas ESDM NTB dan R dari PT Anugrah Mitra Graha (AMG).
Ely mengatakan ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penambangan.
Setelah ditahan Kejaksaan, keduanya dititipkan di Lapas Kelas II A Mataram.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.