Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Macet 22 Jam di Jambi, Warga Gugat Menteri ESDM hingga Gubernur Rp 5 Triliun

Kompas.com - 08/03/2023, 17:10 WIB
Suwandi,
Reni Susanti

Tim Redaksi


JAMBI, KOMPAS.com - Setelah mengalami macet horor selama lebih dari 22 jam di jalan nasional, warga Jambi menggugat pemerintah Rp 5 triliun.

Penggugat berasal dari Aliansi Masyarakat Jambi Menggugat (AMJM). AMJM telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (8/3/2023) pagi.

"Gugatan kita lakukan karena pemerintah dan perusahaan telah merampas hak-hak publik masyarakat di jalan nasional," kata Koordinator AMJM, Ibnu Kholdun melalui sambungan telepon, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Kemacetan 22 Jam di Jambi: Ikan Mati, Sopir Tekor, dan Penumpang Ambulans Meninggal

Ia mengatakan, gugatan Rp 5 triliun itu untuk memperbaiki jalan yang berada di Kabupaten Sarolangun, Tebo, Batanghari, Muarojambi, dan Kota Jambi.

Masyarakat yang berada di lima kabupaten kota ini menerima dampak langsung dari aktivitas angkutan truk batu bara.

Gangguan kenyamanan tidak hanya karena kemacetan, melainkan kebisingan, debu batu bara, dan jalan yang rusak.

Baca juga: Kronologi Siswi SMP di Jambi Diperkosa dan Dibunuh secara Sadis di Tengah Kebun Kelapa Sawit

"Itu bukan soal nominal Rp 5 triliun. Yang jelas tanggung jawab pemerintah harus hadir di masyarakat," kata lelaki yang menakhodai Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ini.

Yang menjadi tergugat pertama, sambung Kholdun, adalah Menteri ESDM. Kemudian tergugat kedua, Gubernur Jambi Al Haris, disusul dengan 8 perusahaan batu bara.

Kholdun menilai, Kementerian ESDM dan Gubernur Jambi dianggap melawan hukum karena memberikan izin IUP batu bara, tetapi tidak menyiapkan regulasi terkait sarana dan prasarana jalan.

Pengangkutan batu bara di Jambi, justru menggunakan jalan nasional yang sebenarnya untuk masyarakat umum.

Ribuan truk batu bara melewati jalan tersebut sehingga kerap terjadi kemacetan yang mengganggu masyarakat.

Dengan demikian bila tergugat terbukti bersalah, tergugat harus membayar kompensasi Rp 5 triliun untuk perbaikan jalan dan biaya kesehatan masyarakat.

Kemudian, tergugat harus menghentikan operasi angkutan batu bara sampai jalan khusus dapat digunakan. Artinya tidak lagi menggunakan jalan nasional. 

Penggunaan jalan nasional untuk kepentingan angkutan batu bara telah melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia.

"Tentu ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Akibat perbuatan mereka kita tidak bisa hidup sehat dan hidup nyaman," kata Kholdun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com