Tak berpuas diri, Kholdun juga menyertakan Dirjen Pajak, Kapolda Jambi, Ketua DPRD, dan KPK sebagai pihak tergugat.
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni membenarkan adanya gugatan dari masyarakat tentang angkutan batu bara dan telah terdaftar di pengadilan.
"Dalam tenggat waktu 1-2 hari, akan ditunjuk majelis hakimnya dan segera disidangkan," kata Yandri.
Gugatan class action ini terbuka untuk umum. Dengan demikian semua masyarakat berhak mengikuti jalannya persidangan.
Gugatan ini dilakukan setelah peristiwa macet lebih dari 22 jam di jalan nasional lintas Sarolangun-Muaro Tembesi.
Penyebab kemacetan disebabkan jumlah angkutan batu bara yang mengular di jalanan sebanyak 8.000-11.500 unit.
Pemprov Jambi senantiasa berwacana akan membangun jalan khusus batu bara. Wacana ini selalu disampaikan pemerintah sejak 2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.