Salin Artikel

Macet 22 Jam di Jambi, Warga Gugat Menteri ESDM hingga Gubernur Rp 5 Triliun

Penggugat berasal dari Aliansi Masyarakat Jambi Menggugat (AMJM). AMJM telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (8/3/2023) pagi.

"Gugatan kita lakukan karena pemerintah dan perusahaan telah merampas hak-hak publik masyarakat di jalan nasional," kata Koordinator AMJM, Ibnu Kholdun melalui sambungan telepon, Rabu (8/3/2023).

Ia mengatakan, gugatan Rp 5 triliun itu untuk memperbaiki jalan yang berada di Kabupaten Sarolangun, Tebo, Batanghari, Muarojambi, dan Kota Jambi.

Masyarakat yang berada di lima kabupaten kota ini menerima dampak langsung dari aktivitas angkutan truk batu bara.

Gangguan kenyamanan tidak hanya karena kemacetan, melainkan kebisingan, debu batu bara, dan jalan yang rusak.

"Itu bukan soal nominal Rp 5 triliun. Yang jelas tanggung jawab pemerintah harus hadir di masyarakat," kata lelaki yang menakhodai Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ini.

Yang menjadi tergugat pertama, sambung Kholdun, adalah Menteri ESDM. Kemudian tergugat kedua, Gubernur Jambi Al Haris, disusul dengan 8 perusahaan batu bara.

Kholdun menilai, Kementerian ESDM dan Gubernur Jambi dianggap melawan hukum karena memberikan izin IUP batu bara, tetapi tidak menyiapkan regulasi terkait sarana dan prasarana jalan.

Pengangkutan batu bara di Jambi, justru menggunakan jalan nasional yang sebenarnya untuk masyarakat umum.

Ribuan truk batu bara melewati jalan tersebut sehingga kerap terjadi kemacetan yang mengganggu masyarakat.

Dengan demikian bila tergugat terbukti bersalah, tergugat harus membayar kompensasi Rp 5 triliun untuk perbaikan jalan dan biaya kesehatan masyarakat.

Kemudian, tergugat harus menghentikan operasi angkutan batu bara sampai jalan khusus dapat digunakan. Artinya tidak lagi menggunakan jalan nasional. 

Penggunaan jalan nasional untuk kepentingan angkutan batu bara telah melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia.

"Tentu ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Akibat perbuatan mereka kita tidak bisa hidup sehat dan hidup nyaman," kata Kholdun.

Tak berpuas diri, Kholdun juga menyertakan Dirjen Pajak, Kapolda Jambi, Ketua DPRD, dan KPK sebagai pihak tergugat.

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni membenarkan adanya gugatan dari masyarakat tentang angkutan batu bara dan telah terdaftar di pengadilan.

"Dalam tenggat waktu 1-2 hari, akan ditunjuk majelis hakimnya dan segera disidangkan," kata Yandri.

Gugatan class action ini terbuka untuk umum. Dengan demikian semua masyarakat berhak mengikuti jalannya persidangan.

Gugatan ini dilakukan setelah peristiwa macet lebih dari 22 jam di jalan nasional lintas Sarolangun-Muaro Tembesi.

Penyebab kemacetan disebabkan jumlah angkutan batu bara yang mengular di jalanan sebanyak 8.000-11.500 unit.

Pemprov Jambi senantiasa berwacana akan membangun jalan khusus batu bara. Wacana ini selalu disampaikan pemerintah sejak 2012. 

https://regional.kompas.com/read/2023/03/08/171015278/macet-22-jam-di-jambi-warga-gugat-menteri-esdm-hingga-gubernur-rp-5-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke