Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Macet 22 Jam di Jambi, Warga Gugat Menteri ESDM hingga Gubernur Rp 5 Triliun

Kompas.com - 08/03/2023, 17:10 WIB
Suwandi,
Reni Susanti

Tim Redaksi


JAMBI, KOMPAS.com - Setelah mengalami macet horor selama lebih dari 22 jam di jalan nasional, warga Jambi menggugat pemerintah Rp 5 triliun.

Penggugat berasal dari Aliansi Masyarakat Jambi Menggugat (AMJM). AMJM telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (8/3/2023) pagi.

"Gugatan kita lakukan karena pemerintah dan perusahaan telah merampas hak-hak publik masyarakat di jalan nasional," kata Koordinator AMJM, Ibnu Kholdun melalui sambungan telepon, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Kemacetan 22 Jam di Jambi: Ikan Mati, Sopir Tekor, dan Penumpang Ambulans Meninggal

Ia mengatakan, gugatan Rp 5 triliun itu untuk memperbaiki jalan yang berada di Kabupaten Sarolangun, Tebo, Batanghari, Muarojambi, dan Kota Jambi.

Masyarakat yang berada di lima kabupaten kota ini menerima dampak langsung dari aktivitas angkutan truk batu bara.

Gangguan kenyamanan tidak hanya karena kemacetan, melainkan kebisingan, debu batu bara, dan jalan yang rusak.

Baca juga: Kronologi Siswi SMP di Jambi Diperkosa dan Dibunuh secara Sadis di Tengah Kebun Kelapa Sawit

"Itu bukan soal nominal Rp 5 triliun. Yang jelas tanggung jawab pemerintah harus hadir di masyarakat," kata lelaki yang menakhodai Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ini.

Yang menjadi tergugat pertama, sambung Kholdun, adalah Menteri ESDM. Kemudian tergugat kedua, Gubernur Jambi Al Haris, disusul dengan 8 perusahaan batu bara.

Kholdun menilai, Kementerian ESDM dan Gubernur Jambi dianggap melawan hukum karena memberikan izin IUP batu bara, tetapi tidak menyiapkan regulasi terkait sarana dan prasarana jalan.

Pengangkutan batu bara di Jambi, justru menggunakan jalan nasional yang sebenarnya untuk masyarakat umum.

Ribuan truk batu bara melewati jalan tersebut sehingga kerap terjadi kemacetan yang mengganggu masyarakat.

Dengan demikian bila tergugat terbukti bersalah, tergugat harus membayar kompensasi Rp 5 triliun untuk perbaikan jalan dan biaya kesehatan masyarakat.

Kemudian, tergugat harus menghentikan operasi angkutan batu bara sampai jalan khusus dapat digunakan. Artinya tidak lagi menggunakan jalan nasional. 

Penggunaan jalan nasional untuk kepentingan angkutan batu bara telah melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia.

"Tentu ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Akibat perbuatan mereka kita tidak bisa hidup sehat dan hidup nyaman," kata Kholdun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com