MATARAM, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Kamis (9/3/2023).
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi tambang pasir di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, pada tahun 2018-2021.
Tambang yang dioperasikan oleh ke PT AMG itu diduga tidak mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan berbuntut menyeret sejumlah nama pejabat di lingkungan ESDM NTB dan pejabat di Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Baca juga: Selundupkan 2.260 Liter Minyak Tanah Ilegal dari Labuan Bajo ke NTB, 2 Warga Ditangkap
Adapun penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB dengan nomor PRIN-42/N.2/Fd.1/02/2023.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengungkapkan, tim yang melaksanakan penggeledahan dari penyidik pidana khusus (pidsus) yang menangani kasus tambang pasir besi tersebut.
"Penggeledahan hari ini dilaksanakan tim pidsus. Kegiatan ini bagian dari upaya penyidik melengkapi berkas penyidikan," kata Efrien.
Baca juga: Dalam 2 Bulan, 14 Orang Meninggal akibat DBD di Bima NTB
Efrien mengungkapkan, selain di kantor ESDM NTB yang berada di Jalan Majapahit, Kota Mataram, tim pidsus juga melaksanakan penggeledahan di Kabupaten Lombok Timur.
"Jadi ada tim lain yang juga melaksanakan secara bersamaan kegiatan penggeledahan di Lombok Timur. Kalau di sana, di bawah kendali kasi penyidikan," kata Efrien.
Diketahui, tim kejaksaan tiba di kantor ESDM NTB sekitar pukul 13.40 Wita. Mereka kemudian memeriksa sejumlah ruangan, yakni ruangan Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba), Ruangan Kepala Dinas dan Bagian Kesekretariatan.
Dalam kegiatan penggeledahan di ruangan tersebut, hadir Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin dengan didampingi para staf.
Hingga berita ini diturunkan, kegiatan penggeledahan masih berlangsung.
Tim pidsus sebelumnya telah memeriksa sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin yang sudah menjalani dua kali pemeriksaan di hadapan penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.