SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) bongkar cara kerja oknum polisi yang menjadi calo penerimaan anggota Polri periode 2022.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, lima polisi berinisial Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Bripka D merupakan panitia penerimaan anggota Polri.
"Mereka melakukan sendiri-sendiri," kata Iqbal, saat ditemui di Mapolda Jateng, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Cerita Miris Korban Arisan Bodong di Semarang, Ratusan Juta Raib, Namanya Dipakai Berutang
Untuk itu, dia membantah jika lima oknum polisi yang terbukti melanggar kode etik kepolisian tersebut bergerak secara terkoordinir.
"Mereka ini karena panitia semua," kata dia.
Iqbal menambahkan, barang bukti yang ditemukan saat dilakukan operasi tangkap tangan atau OOT juga sudah dikembalikan oleh penyidik kepada pemiliknya.
"Barang bukti sudah dikembalikan kepada yang berhak," kata dia.
Kelima pelaku mendapatkan hukuman berbeda-beda.
Untuk tiga pelaku berinisial Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS mendapatkan hukuman administrasi berupa mutasi berupa demosi.
Baca juga: Nostalgia Jajanan Gulali Rambut Nenek, Populer di Era 90-an yang Kini Langka di Kota Semarang
"Mereka mendapatkan hukuman demosi selama dua tahun," ujar Iqbal.
Sementara, untuk Bripka Z dan Bripka D mendapatkan sanksi untuk meminta maaf dan juga dilakukan penempatan di tempat khusus (patsus) atau dikandangkan.
"Bripka Z dan D dapat hukuman administrasi patsus selama 30 hari dan 21 hari," imbuh dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.