MATARAM, KOMPAS.com - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainal Abidin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTB terkait kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur, Senin (13/3/2023).
Selain Kadis ESDM, jaksa juga menetapkan tersangka kepada salah seorang dari pihak PT Anugerah Mitra Graha (AMG) inisial R yang melakukan penambangan pasir besi.
"Hari ini ada dua tersangka ZA yang merupakan ASN dan R dari pihak swasta," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati.
Baca juga: Kejati Geledah Kantor Dinas ESDM NTB terkait Kasus Korupsi Tambang Pasir di Lombok Timur
Kedua tersangka tersebut langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami hari ini dari penyidik (Kejaksaan) telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dari proses penambangan pasir besi di Lombok Timur," kata Ely.
Baca juga: Menpan-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Pertama di NTB
Ely mengatakan, penahanan kepada para tersangka dilakukan dengan mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif, yakni para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Tentu penahanan ini ada alasannya, ada alasan subjektif, dan objektif. Alasan subjektifnya terkait Pasal 21 ayat 1 KUHAP terkait mungkin ada kekhawatiran dari tim penyidik bahwa yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri," kata Ely.
"Kalau alasan objektif seperti diketahui Pasal 21 ayat 4 KUHAP di mana salah satunya antara lain melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," kata Ely.
Sebelumnya, penyidik Kejati NTB melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB pada Kamis (9/3/2023).
Penggeledahan yang dilakukan Kejati tersebut terkait kasus tambang pasir di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.