MATARAM, KOMPAS.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Direkrut PT AMG inisial PSW sebagai tersangka baru kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur, Kamis (13/4/2023)
Sebelum ditangkap, PSW menjalani pemeriksaan penyidik di Jakarta dari pukul 9 pagi hingga akhirnya ditetapkan tersangka dan di bawa ke Kejati NTB sekitar pukul 15.00 Wita.
"Jadi sesuai dengan janji saya. Hari ini kita menangkap, dan melakukan penahanan terhadap Diretur Utama PT AMG inisial PSW, terkait pasir besi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Ibrahim dalam konferensi pers, Kamis.
Baca juga: Kejati NTB Telusuri Aliran Dana Korupsi Tambang Pasir Besi Lombok Timur
Disampaikan Nanang, untuk peran PSW, masih dalam pengembangan. Namun, dari penelusuran jaksa, PSW merupakan bos yang berperan terhadap penjualan pasir besi di Lombok Timur sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Kalau perannya selaku direktur utama, dia pengendalinya, penjualan semua melalui dia, manajerial melalui dia," kata Nanang.
Nanang enggan membeberkan kerugian negara yang diakibatkan korupsi tambang pasir besi tersebut, dan akan membuka hal itu di pengadilan saat sidang.
Baca juga: Kejati Tetapkan Kepala Dinas ESDM NTB Tersangka Korupsi Tambang Pasir di Lombok Timur
"Kerugian jangan disebutin deh, nanti aja di pengadilan. Nanti kalau buka senin-semuanya kita gak serem lagi di pengadilan," kata Nanang.
Dalam kasus ini kejaksaan menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainal Abidin dan seorang dari pihak PT Anugerah Mitra Graha (AMG) inisial R sebagai tersangka kasus yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.