Salin Artikel

Kejati NTB Tetapkan Satu Lagi Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur

Sebelum ditangkap, PSW menjalani pemeriksaan penyidik di Jakarta dari pukul 9 pagi hingga akhirnya ditetapkan tersangka dan di bawa ke Kejati NTB sekitar pukul 15.00 Wita.

"Jadi sesuai dengan janji saya. Hari ini kita menangkap, dan melakukan penahanan terhadap Diretur Utama PT AMG inisial PSW, terkait pasir besi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Ibrahim dalam konferensi pers, Kamis.

Disampaikan Nanang, untuk peran PSW, masih dalam pengembangan. Namun, dari penelusuran jaksa, PSW merupakan bos yang berperan terhadap penjualan pasir besi di Lombok Timur sehingga menimbulkan kerugian negara.

"Kalau perannya selaku direktur utama, dia pengendalinya, penjualan semua melalui dia, manajerial melalui dia," kata Nanang.

Nanang enggan membeberkan kerugian negara yang diakibatkan korupsi tambang pasir besi tersebut, dan akan membuka hal itu di pengadilan saat sidang.

"Kerugian jangan disebutin deh, nanti aja di pengadilan. Nanti kalau buka senin-semuanya kita gak serem lagi di pengadilan," kata Nanang.

Dalam kasus ini kejaksaan menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainal Abidin dan seorang dari pihak PT Anugerah Mitra Graha (AMG) inisial R sebagai tersangka kasus yang sama.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/13/155513478/kejati-ntb-tetapkan-satu-lagi-tersangka-korupsi-tambang-pasir-besi-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke