Salin Artikel

Jadi Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi, Eks Kadis ESDM NTB Ajukan Praperadilan

MATARAM, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainal Abidin mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram atas penetapan tersangka dalam kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTB.

Pengajuan praperadilan itu terdaftar dengan nomor 4/Pid/pra/2023 tertanggal 13 April 2023.

Kuasa hukum Zainal Abidin, Abidin Umaiyah menyebutkan, proses praperadilan yang diajukan merupakan upaya hukum terhadap kasus yang menjerat kliennya.

"Ini komitmen kami selaku kuasa hukum dari klien kami tersangka, mengingat setelah mempelajari apa yang disangkakan penyidik kepada klien kami, menurut saya sangat tidak mendasar," kata Umaiyah, Kamis (13/4/2023).

Ia menyebutkan, dasar mengajukan praperadilan itu ada dua, yakni terkait dengan kewenangan penyidik dan tidak adanya cukup bukti.

Umaiyah menilai, penyidik kejaksaan tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat kliennya. Sebab menurutnya, ada undang-undang yang mengatur tentang pertambangan yang pengaturannya itu harus dilakukan oleh penyidik PNS.

Selain itu, Umaiyah mengklaim, penyidik kejaksaan tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sebab menurutnya, tidak ada kerugian negara yang dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara korupsi tersebut.

"Jadi sangkaan korupsi yang dilontarkan penyidik kejaksaan kepada klien kami tidak mendasar. Korupsi harus dapat dipastikan ada kerugian negara sebagai alat bukti, tapi ini kan tidak ada, bahkan kalau kajian kami hanya berdasarkan surat keterangan yang ditujukan ke kementerian," jelas Umaiyah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Ibrahim mempersilakan Zainal Abidin mengajukan praperadilan atas kasus korupsi yang sedang menjeratkan.

"Silakan saja, itu kan hak mereka melakukan praperadilan," kata Nanang.

Sebelumnya, pada Senin 13 Maret 2023, Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainal Abidin dan seorang dari pihak PT Anugerah Mitra Graha (AMG) inisial R sebagai tersangka kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/13/195101678/jadi-tersangka-korupsi-tambang-pasir-besi-eks-kadis-esdm-ntb-ajukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke