Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi, Eks Kadis ESDM NTB Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 13/04/2023, 19:51 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainal Abidin mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram atas penetapan tersangka dalam kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTB.

Pengajuan praperadilan itu terdaftar dengan nomor 4/Pid/pra/2023 tertanggal 13 April 2023.

Kuasa hukum Zainal Abidin, Abidin Umaiyah menyebutkan, proses praperadilan yang diajukan merupakan upaya hukum terhadap kasus yang menjerat kliennya.

"Ini komitmen kami selaku kuasa hukum dari klien kami tersangka, mengingat setelah mempelajari apa yang disangkakan penyidik kepada klien kami, menurut saya sangat tidak mendasar," kata Umaiyah, Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Kejati NTB Telusuri Aliran Dana Korupsi Tambang Pasir Besi Lombok Timur

Ia menyebutkan, dasar mengajukan praperadilan itu ada dua, yakni terkait dengan kewenangan penyidik dan tidak adanya cukup bukti.

Umaiyah menilai, penyidik kejaksaan tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat kliennya. Sebab menurutnya, ada undang-undang yang mengatur tentang pertambangan yang pengaturannya itu harus dilakukan oleh penyidik PNS.

Selain itu, Umaiyah mengklaim, penyidik kejaksaan tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sebab menurutnya, tidak ada kerugian negara yang dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara korupsi tersebut.

Baca juga: Kejati NTB Tetapkan Satu Lagi Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur

"Jadi sangkaan korupsi yang dilontarkan penyidik kejaksaan kepada klien kami tidak mendasar. Korupsi harus dapat dipastikan ada kerugian negara sebagai alat bukti, tapi ini kan tidak ada, bahkan kalau kajian kami hanya berdasarkan surat keterangan yang ditujukan ke kementerian," jelas Umaiyah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Ibrahim mempersilakan Zainal Abidin mengajukan praperadilan atas kasus korupsi yang sedang menjeratkan.

"Silakan saja, itu kan hak mereka melakukan praperadilan," kata Nanang.

Sebelumnya, pada Senin 13 Maret 2023, Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainal Abidin dan seorang dari pihak PT Anugerah Mitra Graha (AMG) inisial R sebagai tersangka kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Regional
Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Regional
Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Regional
Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Regional
19 Pekerja Ilegal yang Hendak Dikirim ke Kalimantan Diiming-imingi Gaji Rp 900.000

19 Pekerja Ilegal yang Hendak Dikirim ke Kalimantan Diiming-imingi Gaji Rp 900.000

Regional
Malapraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Malapraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Regional
Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

Regional
Mengalami Pendarahan, 1 Jemaah Haji Asal Semarang Gagal Berangkat

Mengalami Pendarahan, 1 Jemaah Haji Asal Semarang Gagal Berangkat

Regional
KKP Bongkar Penyelundupan BBM Ilegal dan TPPO di Maluku

KKP Bongkar Penyelundupan BBM Ilegal dan TPPO di Maluku

Regional
Rebut Markas OPM di Hutan Maybrat, TNI Amankan Kotak Amunisi dan Puluhan Anak Panah

Rebut Markas OPM di Hutan Maybrat, TNI Amankan Kotak Amunisi dan Puluhan Anak Panah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com