SIKKA, KOMPAS.com- Calon anggota legislatif (caleg) terpilih, Yuvinus Solo menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Sikka Herimanto mengatakan pada prinsipnya KPU tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Kami punya kewajiban hanya menyampaikan hasil pemilu untuk anggota DPRD kabupaten/kota. Nanti hasil pemilu kita sampaikan ke pemerintah daerah," ujar Herimanto di Maumere, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Caleg Terpilih di Sikka Jadi Tersangka Kasus TPPO
Proses selanjutnya, kata Herimanto, menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Apakah kemudian akan ada pergantian antarwaktu itu kewenangan di DPRD dan pemerintah daerah. Kita hanya menyampaikan hasil Pemilu," katanya.
Meski begitu, jelas Herimanto, kalau mengacu pada regulasi yang ada, seorang caleg terpilih yang terlibat kasus bisa batal dilantik apabila telah mendapat keputusan inkrah dari pengadilan.
Baca juga: Caleg Terpilih Tersangka Kasus TPPO di Sikka Belum Ditahan
Namun jika belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap memungkinkan untuk bisa dilantik.
Sebelumnya, Yuvinus ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melaksanakan gelar perkara kasus dugaan TPPO, Kamis (16/5/2024).
Dalam kasus dugaan tersebut, Yuvinus diduga berperan sebagai perekrut, memindahkan dan mengirim korban sebagai tenaga kerja non prosedural atau ilegal.
Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 186 ayat 1 Undang-Undang jo pasal 35 ayat 2 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.