KOMPAS.com - Penyidik Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) belum menahan Yuvinus Solo meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Yuvinus merupakan calon legislatif (caleg) terpilih dari Partai Demokrat.
Kasi Humas Polres Sikka AKP Susanto menjelaskan, saat ini masih penetapan tersangka.
Kata Susanto, dalam waktu dekat penyidik akan menjadwalkan pemanggilan Yuvinus untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka.
Baca juga: Caleg Terpilih di Sikka Jadi Tersangka Kasus TPPO
"Setelah diperiksa sebagai tersangka, penyidik mempertimbangkan apakah diperlukan penahanan terhadap tersangka atau tidak," ujar Susanto saat dihubungi, Jumat (17/5/2024).
Terkait status Yuvinus sebagai caleg terpilih, Susanto menambahkan, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sikka.
Sementara itu Ketua KPU Sikka, Herimanto mengaku baru menerima informasi terkait penetapan Yuvinus sebagai tersangka.
"Saya baru mendapat informasi untuk proses selanjutnya kita akan lihat aturan yang berlaku," kata dia.
Adapun dalam kasus tersebut Yuvinus berperan sebagai perekrut, memindahkan dan mengirim korban sebagai tenaga kerja non prosedural atau ilegal.
Baca juga: Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka
Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 186 ayat 1 Undang-Undang jo pasal 35 ayat 2 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasus ini berawal ketika salah satu warga Sikka, YMK meninggal di Kalimantan pada akhir Maret 2024.
YMK, satu dari 72 warga yang diberangkatkan pada awal Maret untuk bekerja pada perusahaan sawit di Kalimantan Timur.
Mereka diduga direkrut oleh seorang calo yang terhubung dengan YS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.