Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Pelarian WN Bangladesh DPO Kasus Penyelundupan WNA ke Australia, Ditangkap dan Dibawa ke Kupang

Kompas.com - 17/05/2024, 17:23 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Habibur Rahman, warga negara Bangladesh, ditangkap pihak imigrasi Surabaya, Jawa Timur. Ia terlibat kasus penyelundupan lima warga negara asing ke Australia.

Usai ditangkap, Habibur dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) karena selama ini menjadi buronan polisi.

"Dia (Habibur) ditangkap oleh pihak Imigrasi Surabaya pada tanggal 8 Mei 2024 lalu dan diserahkan ke Polda NTT hari ini," kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah NTT Brigadir Jenderal Pol Awi Setiyono dalam jumpa pers di Markas Polda NTT, Jumat (17/5/2023).

Baca juga: Dipancing Urusan Keimigrasian, WN Banglades DPO Kasus Perdagangan Orang Ditangkap

Acara konferensi pers tersebut dihadiri Direktur Pengawasan dan Penindakan keimigrasian Kemenkumham RI Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone, dan Kepala Kantor Imigrasi Khusus Surabaya Ramdhani.

Awi menjelaskan, kasus ini berawal dari penangkapan Imam Santoso dan Immanuel Hartoyo beserta lima warga negara asing (WNA) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang pada 4 Agustus 2023.

Lima WNA tersebut yakni Pankas Kumar (India), Mohammad Shajahan, Mohammad Masud Rana, Mohammad Nur (Bangladesh) dan Mohd Sangir Alam (Myanmar).

Dari penangkapan tersebut, lanjut Awi, pihaknya mendapatkan informasi mengenai keterlibatan tiga orang lainnya di Surabaya, yaitu Habibur Rahman, Sajib dan Vica Dilfa Vianica.

Polisi mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk tiga nama yang disebutkan terakhir.

Kemudian, pada pada 8 Mei 2024, Habibur ditangkap petugas Imigrasi Surabaya. Sementara itu Sajib dan Vica Dilfa Vianica masih buronan polisi.

Baca juga: Dugaan Penyelundupan Manusia di Balik Gelombang Pengungsi Rohingya di Aceh

Kasus ini, kata Awi, melibatkan enam tersangka. Tiga tersangka yakni Muhammad Ryan Firmansyah, Emmanuel Hartojo, Imam Santoso sudah disidangkan dan divonis tujuh tahun penjara pada 6 Mei 2024.

Sedangkan tersangka Habibur Rahman saat masih diproses. Dua lainnya yakni Shajib dan Vica Dilfa Vianica, masih buron.

"Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polda NTT dan pihak terkait dalam memberantas kejahatan penyelundupan manusia yang melibatkan jaringan internasional."

"Proses hukum terhadap Habibur Rahman dan upaya penangkapan terhadap pelaku lain yang masih buron terus dilakukan demi menegakkan keadilan dan keamanan di wilayah NTT dan Indonesia," kata Awi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
PDI-P Deklarasi Koalisi dengan PKB, PPP, dan Partai Ummat pada Pilkada Padang

PDI-P Deklarasi Koalisi dengan PKB, PPP, dan Partai Ummat pada Pilkada Padang

Regional
Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur dari Tempat Penampungan

Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur dari Tempat Penampungan

Regional
Penuh dengan Kegiatan, Ini Sederat Event di Kota Tangerang Juni 2024

Penuh dengan Kegiatan, Ini Sederat Event di Kota Tangerang Juni 2024

Kilas Daerah
Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umrah dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umrah dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Regional
Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Regional
Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com