AMBON, KOMPAS.com- Petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tual, Maluku.
Petugas juga mengungkap kasus penyelundupan BBM ke kapal asing yang beroperasi secara ilegal di perairan laut Maluku.
Baca juga: Satu Calon Jemaah Haji Kloter 11 Asal Maluku Ditunda Berangkat ke Tanah Suci
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan dua kasus tersebut terungkap berkat penangkapan sebuah kapal ikan Indonesia KM MUS di Perairan Laut Arafura pada 12 April 2024.
"Kasus ini menjadi awal mula terungkapnya dua kasus yang terjadi," kata Pung Nugroho kepada Kompas.com dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Wakili Maluku Utara, TP PKK Pulau Taliabu Ikuti Sejumlah Lomba di HGK PKK Ke-52 di Solo
KM MUS yang ditangkap pekan lalu itu diketahui telah menyuplai BBM dan belasan orang warga negara Indonesia (WNI) secara ilegal untuk dijadikan sebagai ABK di kapal asing MV Run Zeng 03.
Adapun kapal MV Run Zeng 03 sendiri telah ditangkap pihak PSDKP saat sedang beroperasi di Perairan Laut Arafura pada Sabtu (19/5/2024).
Operasi penangkapan kapal berbendera Rusia tersebut dipimpin oleh Nugroho dengan menggunakan Kapal Pengawas Paus 01.
"Selain melakukan alih muatan, kapal ikan Indonesia yang ditangkap ini juga mendistribusikan solar dan ABK ke kapal ikan asing yang direkrut secara ilegal ke kapal asing MV RZ 03 dan MV RZ 05,” terang Nugroho.
Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Jeriken BBM Ilegal di Nagekeo NTT
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kapal asing MV Run Zeng 03 juga diduga terlibat dalam kasus TPPO.
"Selain melakukan tindak pidana perikanan, kapal ini juga diduga menerima distribusi solar ilegal dan orang yang dipekerjakan diduga menjadi korban TPPO,” ujarnya.
Untuk penanganan kasus tersebut, Pung Nugroho mengaku telah menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif markas Polda Maluku di Kota Ambon.
"Pertemuan dilakukan untuk berkolaborasi dengan Polda Maluku guna mengungkap TPPO dan pendistribusian BBM ke kapal ikan asing yang beroperasi di Maluku," sebutnya.
Kapolda Maluku kata Pung Nugroho mengapresiasi terungkapnya kasus TPPO dan penyelundupan BBM yang diungkap oleh Ditjen PSDKP.
Baca juga: Caleg Terpilih di Sikka Jadi Tersangka Kasus TPPO
Direktur Penanganan Pelanggaran PSDKP, Teuku Elvitrasyah mengungkapkan sekitar 150 ton solar telah didistribusikan secara ilegal oleh KM MUS kepada kapal asing MV Run Zeng 03 selama beroperaai di peraiaran di Indoensia.
"Saat ini PPNS Perikanan sudah mengamankan sekitar 90 ton BBM solar yang nantinya akan diserahkan kepada kepolisian untuk dijadikan barang bukti," ungkapnya.
Teuku Elvitrasyah juga menerangkan bahwa terkait adanya dugaan distribusi BBM solar illegal dan TPPO, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Bareskrim Polri.
“Untuk kedua dugaan tindak pidana tersebut bukanlah kewenangan kami, sehingga kami perlu melakukan koordinasi lebih lanjut. Kami juga akan melaksanakan ekspose dengan Polda Maluku terkait pelimpahan kedua dugaan tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Dia menambahkan tindak pidana lintas negara tidak hanya di bidang perikanan tapi menyangkut TPPO dan distribusi BBM ilegal dalam di wilayah perairan laut Indonesia harus ditangani secara bersama.
“Dalam proses penyelesaiannya perlu dilakukan secara multi door system dengan aparat penegak hukum yang berwenang sesuai dengan Undang-undang sektor,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.