Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Kompas.com - 08/05/2024, 14:13 WIB
Fitri Rachmawati,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com- Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap komplotan yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Salah satu terduga pelakunya adalah jebolan peserta ajang pencari bakat nasional asal Praya, Lombok Tengah berinisial AS.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengungkapkan, ada tiga orang yang ditangkap. Mereka ialah AS, MS, dan HW.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Perempuan Pelaku TPPO Modus Kawin Kontrak di Cianjur

"Pelaku AS yang merupakan jebolan ajang pencari bakat nasional ini mendapat keuntungan dari menipu korban sebesar Rp 190 juta, sementara pelaku MS berperan merekrut para korban yang dikirim ke Jakarta untuk ditampung," kata Puja, Rabu (8/5/2024).

Dari aksinya itu MS meraup keuntungan Rp 189 juta dan HW Rp 11 juta.

Modus

Pujawati menuturkan, penangkapan terhadap kedua tersangka TTPO didasarkan oleh dua alat bukti.

Modus pelaku merekrut korban yang ingin bekerja ke luar negeri.

Para korban, kata Pujawati, dijanjikan pekerjaan di Australia dan harus menyerahkan sejumlah uang untuk kepengurusan dokumen.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Alasan Tak Tahan Tersangka Kasus Dugaan TPPO Ferienjob Sihol Situngkir

"Di mana masing masing korban menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta sampai dengan Rp 140 juta dan diserahkan pada para pelaku MS, AS dan HW," papar dia

Pujawati mengungkapkan, pelaku tak kunjung memenuhi janjinya. Dua korban TPPO berinisial UA asal Lombok Barat dan DM asal Lombok Tengah kemudian melapor ke polisi.

Petugas menangkap AS dan MS terlebih dahulu. Sedangkan tersangka HW ditangkap setelahnya atau pada Kamis (2/5/2024).

Terancam penjara

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti tujuh lembar bukti penyerahan uang dari korban pada tersangka sebesar Rp 280 juta rupiah dan 11 lembar bukti penyerahan uang Rp 130 juta pada tersangka HW.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 10, Pasal 11 junto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

"Mereka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta rupiah," kata Puja. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Kasus Penganiayaan Pemuda hingga Tewas di Tarakan, Awalnya Korban Dilaporkan Kecelakaan Sepeda

Kronologi Kasus Penganiayaan Pemuda hingga Tewas di Tarakan, Awalnya Korban Dilaporkan Kecelakaan Sepeda

Regional
Instruktur Pilot Korban Pesawat Jatuh di BSD Dimakamkan Besok di Semarang

Instruktur Pilot Korban Pesawat Jatuh di BSD Dimakamkan Besok di Semarang

Regional
Pemuda di Gresik Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Menabrak Truk

Pemuda di Gresik Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Menabrak Truk

Regional
Banjir Kepulauan Aru, 150 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

Banjir Kepulauan Aru, 150 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

Regional
Peringati 'Mayday 2024', Wabup Blora Minta Para Pekerja Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing

Peringati "Mayday 2024", Wabup Blora Minta Para Pekerja Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing

Regional
Dinkes Periksa Sampel Makanan Penyebab Keracunan Massal di Brebes

Dinkes Periksa Sampel Makanan Penyebab Keracunan Massal di Brebes

Regional
Viral Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Selatan, Mempelai Perempuan Ternyata Laki-laki

Viral Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Selatan, Mempelai Perempuan Ternyata Laki-laki

Regional
Paman Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Entah Kenapa Hari Ini Ingin Kontak Pulu

Paman Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Entah Kenapa Hari Ini Ingin Kontak Pulu

Regional
Presiden Jokowi Undang Danny Pomanto untuk Jamu Tamu Peserta World Water Forum 2024 di Bali

Presiden Jokowi Undang Danny Pomanto untuk Jamu Tamu Peserta World Water Forum 2024 di Bali

Regional
Pesawat Latih Jatuh di BSD, Saksi: Saat 'Take Off' Cuacanya Normal

Pesawat Latih Jatuh di BSD, Saksi: Saat "Take Off" Cuacanya Normal

Regional
Mahasiswa Unika Santo Paulus NTT Pentas Teater Randang Mose demi Melestarikan Budaya Manggarai

Mahasiswa Unika Santo Paulus NTT Pentas Teater Randang Mose demi Melestarikan Budaya Manggarai

Regional
Bus Surya Kencana Terbalik di Lombok Timur, Sopir Diduga Mengantuk

Bus Surya Kencana Terbalik di Lombok Timur, Sopir Diduga Mengantuk

Regional
Cerita Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Cemas Ketika Turun Hujan

Cerita Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Cemas Ketika Turun Hujan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Kapal Ikan Berbendera Rusia Ditangkap di Laut Arafura, 30 ABK Diamankan

Kapal Ikan Berbendera Rusia Ditangkap di Laut Arafura, 30 ABK Diamankan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com