MATARAM, KOMPAS.com- Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap komplotan yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Salah satu terduga pelakunya adalah jebolan peserta ajang pencari bakat nasional asal Praya, Lombok Tengah berinisial AS.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengungkapkan, ada tiga orang yang ditangkap. Mereka ialah AS, MS, dan HW.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Perempuan Pelaku TPPO Modus Kawin Kontrak di Cianjur
"Pelaku AS yang merupakan jebolan ajang pencari bakat nasional ini mendapat keuntungan dari menipu korban sebesar Rp 190 juta, sementara pelaku MS berperan merekrut para korban yang dikirim ke Jakarta untuk ditampung," kata Puja, Rabu (8/5/2024).
Dari aksinya itu MS meraup keuntungan Rp 189 juta dan HW Rp 11 juta.
Pujawati menuturkan, penangkapan terhadap kedua tersangka TTPO didasarkan oleh dua alat bukti.
Modus pelaku merekrut korban yang ingin bekerja ke luar negeri.
Para korban, kata Pujawati, dijanjikan pekerjaan di Australia dan harus menyerahkan sejumlah uang untuk kepengurusan dokumen.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Alasan Tak Tahan Tersangka Kasus Dugaan TPPO Ferienjob Sihol Situngkir
"Di mana masing masing korban menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta sampai dengan Rp 140 juta dan diserahkan pada para pelaku MS, AS dan HW," papar dia
Pujawati mengungkapkan, pelaku tak kunjung memenuhi janjinya. Dua korban TPPO berinisial UA asal Lombok Barat dan DM asal Lombok Tengah kemudian melapor ke polisi.
Petugas menangkap AS dan MS terlebih dahulu. Sedangkan tersangka HW ditangkap setelahnya atau pada Kamis (2/5/2024).
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti tujuh lembar bukti penyerahan uang dari korban pada tersangka sebesar Rp 280 juta rupiah dan 11 lembar bukti penyerahan uang Rp 130 juta pada tersangka HW.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 10, Pasal 11 junto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
"Mereka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta rupiah," kata Puja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.