www.kompas.com
Hakim tunggal Glorious Agundoro ketika membacakan amar putusan gugatan praperadilan dengan pemohon Zainal Abidin, salah seorang tersangka korupsi kegiatan tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (8/5/2023).(ANTARA/Dhimas B.P.)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+