Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Perizinan Tambang, Kejati Sultra Tahan Eks PLT Kadis ESDM

Kompas.com - 18/06/2021, 07:26 WIB
Kiki Andi Pati,
Dony Aprian

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi izin pertambangan inisial BHR, mantan pelaksana Kepala Dinas ESDM Sultra dan manager keuangan PT Toshida Indonesia inisial UMR, Kamis (17/6/2021) malam.

Keduanya langsung dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Klas II A Kendari, untuk menjalani masa tahanan.

Sebelum penahanan dilakukan, keduanya telah diperiksa penyidik tindak pidana khusus Kejati Sultra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu.

Baca juga: Kasus Masjid Sriwijaya Mangkrak, Mantan Sekda dan Kabiro Kesra Sumsel Ditahan

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sultra Setyawan Nur Chaliq mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan korupsi perizinan tambang.

Mereka adalah Direktur Utama PT Toshida Indonesia LSO, Manager Keuangan PT Toshida Indonesia UMR, eks PLT Kepala Dinas ESDM Sultra BHR, dan mantan kepala bidang Minerba Dinas ESDM inisial YSM.

"Kedua tersangka yakni YSM dan LSO tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka. Kita akan layang surat panggilan lagi kepada keduanya," kata Setyawan kepada sejumlah wartawan usai penetapan empat orang tersangka di gedung Kejati Sultra di Kendari, Kamis.

Adapun modus operandi kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Toshida Indonesia, kata Setyawan, yaitu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun 2007 dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) tahun 2009.

Namun, sesuai aturan pemerintah setelah mendapat dua izin tersebut tidak membayarkan kewajiban kepada negara berupa PNBP PKH.

"Sehingga dilakukan pencabutan IPPKH pada 30 November 2020, akibatnya negara merugi sekitar Rp 168 miliar, berdasarkan perhitungan dari ahli kementrian kehutanan," ungkapnya.

Baca juga: Kantor Dinas ESDM Sultra Digeledah Jaksa, Terkait Dugaan Korupsi Izin Tambang

IUP PT Toshida dicabut, namun perusahaan itu diduga masih melakukan aktivitas penambangan, yaitu penjualan dan pengapalan selama empat kali, sehingga menambah kerugian keuangan negara sebesar Rp 75 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sultra telah memeriksa 33 orang saksi, termasuk 4 di antaranya merupakan saksi ahli.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Sultra telah melakukan penggeledahan di kantor dinas ESDM provinsi Sultra pada Senin (14/6/2021), dan menyita sejumlah dokumen dan surat-surat terkait dengan kasus dugaan korupsi perusahaan tambang nikel itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com