Salin Artikel

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Kadis ESDM NTB Terkait Korupsi Tambang Pasir Besi

MATARAM, KOMPAS.com - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menolak gugatan praperadilan yang diajukan Zainal Abidin, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB.

Gugatan praperadilan itu terkait dengan status Zainal Abidin yang menjadi tersangka korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, NTB.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan yang dimohonkan Zainal Abidin seluruhnya," kata Glorious Agundoro, selaku hakim tunggal, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (8/5/2023), seperti dikuti Antara.

Pertimbangan hakim menolak gugatan praperadilan itu karena menilai alat bukti yang dihadirkan pihak termohon, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, sudah memenuhi untuk menetapkan status tersangka terhadap Zainal Abidin.

Sehingga, hakim menilai penetapan tersangka itu sudah sesuai dengan prosedur hukum.

Adapun alat bukti yang dihadirkan pihak kejaksaan berupa dokumen hasil sitaan, keterangan saksi, dan pernyataan adanya kerugian negara senilai Rp 2 miliar dari kesaksian Korwas Investigasi BPKP Perwakilan NTB.

"Dua alat bukti yang dihadirkan termohon dalam menetapkan pemohon (Zainal Abidin) sebagai tersangka sudah sah,"jelas hakim.

Sebelumnya, Zainal Abidin mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka terhadap dirinya. Permohonan praperadilan itu teregistrasi di Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Mtr tertanggal 13 April 2023.

Zainal Abidin menganggap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejati NTB terkait tindak pidana korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur tidak atau belum cukup bukti.

Sumber: Antara

https://regional.kompas.com/read/2023/05/08/225726478/hakim-tolak-gugatan-praperadilan-eks-kadis-esdm-ntb-terkait-korupsi-tambang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke