SERANG, KOMPAS.com- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mulai menelusuri aset dari tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi oleh Bank Banten kepada PT. Harum Nusantara Makmur (HNM) sebesar Rp 65 Miliar pada tahun 2017.
Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidik menyita berupa satu bidang tanah seluas 629 meter persegi di Jalan Witana Harja, Pamulang Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Senin (22/82/2022).
Tanah itu, kata Leonard, milik tersangka Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT. HNM.
Baca juga: Bank Banten Ternyata Punya Rp 364 Miliar Kredit Bermasalah
"Tim penyidik Kejati Banten melakukan serangkaian tindakan penyitaan terhadap aset milik tersangka RS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten," kata Leonard melalui keterangan tertulisnya. Selasa (23/8/2022).
Dikatakan Leo, penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Nomor: PRINT-720/M.6/Fd.1/07/2022 tanggal 08 Juli 2022 perihal penyitaan atas benda/barang ataupun dokumen yang terkait dalam perkara tersebut.
Usai menyita, lanjut Leonard, penyidik kemudian menggeledah rumah milik RA di Jalan Prima Bintaro Kavling 6 RT 002 RW 005, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Hasilnya, penyidik membawa sejumlah dokumen dari dalam rumah yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Bahwa terhadap penyitaan barang bukti milik tersangka RS dan dokumen hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti," ujar Leonard.
Baca juga: Kasus Kredit Macet Bank Banten Rp 65 Miliar, Kejati Dalami Adanya TPPU dan Tersangka Baru
Diketahui, Kejati Banten menetapkan dua tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi oleh Bank Banten kepada PT. HNM sebesar Rp 65 miliar pada 2017.
Kedua tersangka yakni Satyavadin Djojosubroto (SDJ) mantan Vice Precident Bank Banten dan Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT. HNM.
Kedua tersangka, dikenakan pasal 2 ayat (1), sub Pasal 3, jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.