SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi oleh Bank Banten kepada PT. HNM sebesar Rp 65 miliar tahun 2017.
Keduanya yakni Satyavadin Djojosubroto (SDJ), mantan Vice President Bank Banten dan Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT. HNM.
"Berdasarkan hasil ekspose hari ini dan hasil pendalaman pemeriksaan terhadap saksi-sakai 15 orang, kemudian ditemukan alat bukti. Maka ditetapkanlah dua orang tersangka (korupsi kredit macet)," kata Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan di kantornya. Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Di Bengkulu, Tersangka Korupsi Rp 150 miliar Dilantik Jadi Kades dari Dalam Penjara
Leo menegaskan, RS dan SDJ terbukti bekerja sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.
Akibatnya, aset agunan yang diagunkan oleh PT. HNM kepada Bank Banten tidak ada yang terikat sempurna, serta aset piutang dan barang bergeraknya tidak difidusiakan.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda, berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
"Bank Banten hanya menguasai total dua sertifikat bidang tanah yang diagunkan oleh PT. HNM. Lima sertifikat bidang tanah lainnya, Bank Banten tidak menguasainya," ujar Leo.
Kemudian, kata Leo, aset PT HNM berupa 49 unit dump truck ternyata telah ditarik oleh leasing PT. Hudaya Maju Mandiri.
Bahkan, terungkap fakta bahwa lembaran pelaksanaan kredit ditransfer langsung ke rekening pribadi Direktur PT. HMN.
"Mekanisme pembayaran terhadap kontrak kerja PT. HNM dengan PT. Waskita Karya tidak dilaksanakan melalui rekening escrow di Bank Banten yang digunakan untuk menampung pembayaran termin proyek," jelas Leo.
Sehingga, lanjut Leo, Bank Banten tidak dapat melakukan auto debet terhadap pembayaran termin proyek dan kredit menjadi macet.
"Mengakibatkan kerugian keuangan negara, khususnya di Bank Banten sekitar Rp 65 miliar," tambah Leo.
Leo menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat tersangka RS mengajukan permohonan kredit kepada Bank Banten melalui tersangka SDJ sebesar Rp 39 miliar pada tanggal 25 Mei 2017.
Saat itu, SDJ masih menjabat sebagai Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten dan Plt Pemimpin Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta.
Dengan rincian, kredit modal kerja sebesar Rp 15 miliar dan kredit investasi sebesar Rp 24 miliar untuk mendukung pembiayaan pekerjaan PT. HNM dengan PT Waskita Karya.