SERANG, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi oleh Bank Banten kepada PT. HNM sebesar Rp 65 Miliar pada 2017.
Kedua tersangka yakni Satyavadin Djojosubroto (SDJ), mantan Vice President Bank Banten dan Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT. HNM.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus sejak pukul 09.00 hingga 16.30 WIB, keduanya diputuskan ditahan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan maka terhadap tersangka SDJ telah dilakukan penahanan di Rutan kelas II Serang berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Banten," kata Ivan kepada wartawan. Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Mantan Vice President Banten Jadi Tersangka Kredit Macet Rp 65 Miliar
Sedangkan untuk tersangka RS, dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang untuk 20 hari ke depan.
Dikatakan Ivan, alasan subjektif dari penyidik melakukan penahanan kedua tersangka yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
"Sedangkan alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih," ujar Ivan.
Diungkapkan Ivan, pada kasus kredit macet di Bank Banten tersebut menyebabkan kerugian negara. Sebab, PT HNM belum melakukan kewajibannya untuk mengangsur anggunan.
"Diperkirakan karena kita sedang melakukan proses audit, (kerugian negara) Rp65 miliar," tandasnya.
Baca juga: Kejati Banten Usut Perkara Dugaan Korupsi Bank Banten dan Bulog
Saat digelandang menuju mobil tahanan, SDJ mengatakan penetapannya sebagai tersangka dinilai tidak adil dan menyesalkan hanya dirinya yang terjerat.
"Ini tidak adil," kata SDJ saat ditanya wartawan terkait penetapannya sebagai tersangka.
Kedua tersangka, dikenakan pasal 2 ayat (1), sub Pasal 3, jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.