Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kredit Macet Bank Banten Rp 65 Miliar, Kejati Dalami Adanya TPPU dan Tersangka Baru

Kompas.com - 11/08/2022, 22:42 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi telah menetapkan dua terangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi oleh Bank Banten kepada PT HNM sebesar Rp 65 miliar pada 2017.

Kedua tersangka yakni Satyavadin Djojosubroto (SDJ), mantan Vice President Bank Banten dan Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT HNM.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka tak hanya akan dijerat tindak pidana korupsi saja.

Baca juga: Pj Gubernur Tanggapi Korupsi Kredit Macet Rp 65 Miliar di Bank Banten

Namun, kata Leonard, penyidik saat ini tengah mendalami adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara tersebut.

"Khusus (perkara kredit macet) Bank Banten saat ini (penyidik) sedang mendalami ke arah TPPU, karena ini cukup besar (kerugian negara) Rp 65 miliar," kata Leonard kepada wartawan di Pendodo Gubernur Banten. Kamis (11/8/2022).

Dikatakan Leonard, penyidik terus berusaha dan mengaharapkan kesediaan para tersangka agar mengembalikan keuangan milik bank kebanggaan warga Banten sebesar Rp 65 miliar tersebut.

Selain itu, penyidik juga berupaya melakukan upaya-upaya penggeledahan dan penyitaan aset para tersangka untuk memulihkan kerugian keuangan negaranya.

"Upaya terus dilakukan kejaksaan, harus gerak cepat. Proses sedang berjalan untuk  minta persetujuan penyitaan dan segalanya sedang kami lakukan untuk bagaimanapun mengembalikan," ujar Leonard.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 65 Miliar, Kejati Banten Diminta Usut Tuntas Kasus Kredit Macet di Bank Banten

Menurut mantan Kapuspen Kejagung RI itu, pemulihan kerugian keuangan negara nantinya dapat memperkuat strukturisasi Bank Banten.

"Mari kita ciptakan, mari kita dukung, mari kita support terus Bank Banten menjadi Bank BPD yang benar-benar sehat, yang dicintai oleh masyarakat, dan bisa- nanti memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan di Banten," kata Leo.

Terkait penambahan tersangka baru, Leonard menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dengan dua alat bukti yang kuat.

"Kita akan bekerja secara cepat, tepat, terukur, profesional," tandasnya.

Baca juga: Eks Vice President Bank Banten Tersangka Kasus Kredit Macet Sudah Dipecat sejak 2021

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Tinggi Banten mengusut tuntas kasus korupsi kredit macet di Bank Banten senilai Rp 65 miliar.

Boyamin juga meminta penyidik untuk mengenakan pasal tentang tindak pidana pencucian uang dan mengusut keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

"Saya minta Kejati Banten untuk berusaha menambah tersangka, tetap dengan catatan dengan dua alat bukti disertai dengan unsur-unsurnya dan saya meminta penerapan pasal pencucian uang," kata Boyamin kepada wartawan di Kota Serang, Selasa (9/8/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

FX Rudy Ungkap Pesan Khusus dari Megawati Soekarnoputri

FX Rudy Ungkap Pesan Khusus dari Megawati Soekarnoputri

Regional
Bus ALS Terbalik di Jalur Padang-Bukittinggi, Kernet Tidur dan Selamat

Bus ALS Terbalik di Jalur Padang-Bukittinggi, Kernet Tidur dan Selamat

Regional
Sebut Penjaringan Cawalkot PDI-P Solo Sudah Ramai, Gibran: Makin Banyak Pilihan, Makin Bagus

Sebut Penjaringan Cawalkot PDI-P Solo Sudah Ramai, Gibran: Makin Banyak Pilihan, Makin Bagus

Regional
Dorong Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran, Pemkab Wonogiri Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di 8 Titik

Dorong Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran, Pemkab Wonogiri Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di 8 Titik

Regional
Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Alkatiri Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini di Sukoharjo

Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Alkatiri Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini di Sukoharjo

Regional
'Ngaku' untuk Beli Susu Anak, Pria yang Mencuri hingga Seret Karyawan Alfamart Semarang Ditangkap Polisi

"Ngaku" untuk Beli Susu Anak, Pria yang Mencuri hingga Seret Karyawan Alfamart Semarang Ditangkap Polisi

Regional
35 Persen Pemudik Belum Kembali dari Sumatera, Gelombang Arus Balik Diprediksi Masih Terjadi

35 Persen Pemudik Belum Kembali dari Sumatera, Gelombang Arus Balik Diprediksi Masih Terjadi

Regional
PDI-P Tutup Pintu Bobby di Pilkada Sumut 2024, Gibran: Tenang Aja

PDI-P Tutup Pintu Bobby di Pilkada Sumut 2024, Gibran: Tenang Aja

Regional
Banjir Rendam Ribuan Rumah Warga di Lebong Bengkulu

Banjir Rendam Ribuan Rumah Warga di Lebong Bengkulu

Regional
Gibran Mengaku Bahas Kemungkinan Ajak PDI-P Koalisi untuk Kuasai Parlemen di Rumah Prabowo

Gibran Mengaku Bahas Kemungkinan Ajak PDI-P Koalisi untuk Kuasai Parlemen di Rumah Prabowo

Regional
Gempa Magnitudo 5 Guncang Alor NTT, Tak Berisiko Tsunami

Gempa Magnitudo 5 Guncang Alor NTT, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Sekeluarga Tewas di Mobil Terjebak Lumpur di Jambi, Saudara Tolak Otopsi

Sekeluarga Tewas di Mobil Terjebak Lumpur di Jambi, Saudara Tolak Otopsi

Regional
Digigit Anjing, Warga di Sikka Terluka Parah

Digigit Anjing, Warga di Sikka Terluka Parah

Regional
Erni Ditemukan Tewas Terkapar di Jalan, Diduga Terkena Peluru Nyasar

Erni Ditemukan Tewas Terkapar di Jalan, Diduga Terkena Peluru Nyasar

Regional
Kebakaran Rumah di Ambon, Penghuni Tewas Terjebak Kobaran Api

Kebakaran Rumah di Ambon, Penghuni Tewas Terjebak Kobaran Api

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com