Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kredit Macet Bank Banten Rp 65 Miliar, Kejati Dalami Adanya TPPU dan Tersangka Baru

Kompas.com - 11/08/2022, 22:42 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi telah menetapkan dua terangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi oleh Bank Banten kepada PT HNM sebesar Rp 65 miliar pada 2017.

Kedua tersangka yakni Satyavadin Djojosubroto (SDJ), mantan Vice President Bank Banten dan Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT HNM.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka tak hanya akan dijerat tindak pidana korupsi saja.

Baca juga: Pj Gubernur Tanggapi Korupsi Kredit Macet Rp 65 Miliar di Bank Banten

Namun, kata Leonard, penyidik saat ini tengah mendalami adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara tersebut.

"Khusus (perkara kredit macet) Bank Banten saat ini (penyidik) sedang mendalami ke arah TPPU, karena ini cukup besar (kerugian negara) Rp 65 miliar," kata Leonard kepada wartawan di Pendodo Gubernur Banten. Kamis (11/8/2022).

Dikatakan Leonard, penyidik terus berusaha dan mengaharapkan kesediaan para tersangka agar mengembalikan keuangan milik bank kebanggaan warga Banten sebesar Rp 65 miliar tersebut.

Selain itu, penyidik juga berupaya melakukan upaya-upaya penggeledahan dan penyitaan aset para tersangka untuk memulihkan kerugian keuangan negaranya.

"Upaya terus dilakukan kejaksaan, harus gerak cepat. Proses sedang berjalan untuk  minta persetujuan penyitaan dan segalanya sedang kami lakukan untuk bagaimanapun mengembalikan," ujar Leonard.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 65 Miliar, Kejati Banten Diminta Usut Tuntas Kasus Kredit Macet di Bank Banten

Menurut mantan Kapuspen Kejagung RI itu, pemulihan kerugian keuangan negara nantinya dapat memperkuat strukturisasi Bank Banten.

"Mari kita ciptakan, mari kita dukung, mari kita support terus Bank Banten menjadi Bank BPD yang benar-benar sehat, yang dicintai oleh masyarakat, dan bisa- nanti memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan di Banten," kata Leo.

Terkait penambahan tersangka baru, Leonard menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dengan dua alat bukti yang kuat.

"Kita akan bekerja secara cepat, tepat, terukur, profesional," tandasnya.

Baca juga: Eks Vice President Bank Banten Tersangka Kasus Kredit Macet Sudah Dipecat sejak 2021

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Tinggi Banten mengusut tuntas kasus korupsi kredit macet di Bank Banten senilai Rp 65 miliar.

Boyamin juga meminta penyidik untuk mengenakan pasal tentang tindak pidana pencucian uang dan mengusut keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

"Saya minta Kejati Banten untuk berusaha menambah tersangka, tetap dengan catatan dengan dua alat bukti disertai dengan unsur-unsurnya dan saya meminta penerapan pasal pencucian uang," kata Boyamin kepada wartawan di Kota Serang, Selasa (9/8/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com