SERANG, KOMPAS.com - PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten ternyata masih memiliki kredit bermasalah sebesar Rp 364 miliar.
Untuk menyelesaikannya, Bank Banten menyerahkan surat permohonan bantuan hukum dan pendampingan hukum terkait penyelesaian piutang macet kepada Kejaksaan Tinggi Banten sebagai pengacara negara.
"Kami berharap kerja sama dengan Kejati Banten dapat mempercepat upaya kami dalam mengelola non performing loan (NPL) khususnya yang masih on balance sheet baik dari segmen komersial dan konsumer maupun UMKM dan eks pundi dan eksekutif yang saat ini tersisa Rp 364 miliar," kata Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Kasus Kredit Macet Bank Banten Rp 65 Miliar, Kejati Dalami Adanya TPPU dan Tersangka Baru
Agus menargetkan pada akhir 2022, rasio NPL bisa mencapai di bawah 3 persen.
Bank Banten terus berupaya memperbaiki tata kelola perusahaan yang baik, dan terus melakukan berbagai diversifikasi layanan untuk menjawab tantangan yang ada.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjutkan mengatakan, setelah menerima permohonan pendampingan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara akan langsung bekerja.
Langkah awal, tim akan berdiskusi untuk menentukan mana debitur yang dapat dilakukan mediasi, ataupun dikenakan tindak pidana.
"Kita diskusi, kita akan memilih mana kredit- kredit yang akan kita lakukan (penyelesaian) secara perdata tata usaha negara, kemudian mana perbuatan pidana yang mengarah dugaan tipikor," ujar Leonard.
Baca juga: Rugikan Negara Rp 65 Miliar, Kejati Banten Diminta Usut Tuntas Kasus Kredit Macet di Bank Banten
"Kita akan cari jalan keluar bagaiaman mereka (debitur) akan melakukan kewajiban dengan baik, kemudian bagaimana tindak pidana korupsi, upaya kita lakukan penyitaan, penggeledahan," tambah Leo.
Mantan Kapuspen Kejagung itu menyebut, penyidik telah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi oleh Bank Banten kepada PT. HNM sebesar Rp 65 Miliar pada tahun 2017.
Dua tersangka telah ditetapkan yakni Satyavadin Djojosubroto (SDJ), mantan Vice President Bank Banten dan Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT. HNM.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.