SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten menerima penangguhan penahanan dua orang tersangka terkait penggerudukan kantor Gubernur Banten Wahidin Halim saat aksi unjuk rasa menuntut revisi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.
Kedua tersangka yang dilakukan penahanan sejak Senin (27/12/2021) kemarin yaitu OS (28) dan MHF (25).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, penangguhan penahanan itu sudah memenuhi persyaratan yaitu adanya penjamin dan pertimbangan kemanusiaan.
Baca juga: Jadi Tersangka Penggerudukan Kantor Gubernur Banten, 2 Buruh Ajukan Penangguhan Penahanan
"Hari ini sudah resmi (penahanan ditangguhkan). Persyaratannya dari dua tersangka sudah terpenuhi, dan ada pertimbangan kemanusaian karena tulang punggung keluarga," kata Ade kepada wartawan di Mapolda Banten. Selasa (28/12/2021).
Dikatakan Ade, dua presiden buruh yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebagai penjaminnya.
Baca juga: Gubernur Banten Buka Opsi Damai dengan Buruh yang Geruduk Kantornya
Dijelaskan Ade, penangguhan penahanan merupakan hak dari para tersangka dan diatur dalam Pasal 31 KUHP.
"Untuk syarat-syaratnya sudah terpenuhi ada penjamin, tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, kemudian dikenakan wajib lapor," ujar Ade.
Ditegaskan Ade, proses hukum untuk keenam tersangka masih berjalan.
Namun, upaya keadilan restoratif (restorative justice) atau tempuh jalur damai diserahkan kepada masing-masing pihak, Gubernur Banten Wahidin Halim dan buruh.
"Yang terpenting saat ini ada peluang dilakukan restorative justice. Itu nanti kembali pada para pihak, kami menunggu," jelas Ade.