SERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum dua buruh, OS (28) dan MHF (25), mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Banten karena terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) jika ditahan.
Keduanya ditahan sejak Senin (27/12/2021) terkait kasus dugaan perusakan ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim saat aksi unjuk rasa menuntut revisi UMK 2022.
Ketua Tim Hukum KSPSI AGN Afif Johan mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan dilakukan atas dasar kemanusiaan.
Baca juga: Jadi Tersangka, Buruh Duduki Kursi Gubernur Banten Minta Maaf, Akui Tak Ada Niatan Menghina
"Pertimbangan pertama, normatif hukum. Kedua, pertimbangan kemanusiaan karena dua orang dari sahabat buruh ini juga tulang punggung keluarga. Ada salah satu yang juga baru punya bayi kembar," kata Afif ditemui wartawan di Mapolda Banten, Selasa (28/12/2021).
Afif menuturkan, keduanya terancam kehilangan pekerjaan jika ditahan.
Menurutnya, pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh dari tingkat konfederasi sampai dengan federasi tingkat pusat dan wilayah Banten hingga cabang Tangerang bersedia menjadi penjamin.
"Ini adalah bentuk tanggung jawab moril seorang pimpinan buruh terhadap anggotanya, tidak hanya kita berjuang sama-sama. Tapi ketika terjadi masalah hukum, pimpinan buruh juga bertanggung jawab kepada anggotanya," kata Afif.
Untuk itu, pihaknya berharap Polda Banten bisa mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan.
Baca juga: Gubernur Banten Buka Opsi Damai dengan Buruh yang Geruduk Kantornya
Sebelumnya, Polda Banten telah menetapkan enam orang tersangka kasus perusakan, penghasutan, dan penghinaan saat aksi buruh menuntut revisi UMK 2022 pada Rabu (22/12/2021) di kantor gubernur Banten.
Keenam tersangka yakni, AP (46) warga Tigaraksa Tangerang, SH (33) warga Citangkil Cilegon, SR (22) warga Cikupa Tangerang, SWP (20) warga Kresek Tangerang, OS (28) warga Cisoka Tangerang, dan MHF (25) warga Cikedal Pandeglang.
Dari keenam orang tersangka, dua buruh yakni OS dan MHF ditahan dan empat orang tersangka lainnya tidak ditahan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.