Salin Artikel

Penangguhan Penahanan Diterima, 2 Buruh yang Geruduk Kantor Gubernur Banten Dikenakan Wajib Lapor

SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten menerima penangguhan penahanan dua orang tersangka terkait penggerudukan kantor Gubernur Banten Wahidin Halim saat aksi unjuk rasa menuntut revisi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.

Kedua tersangka yang dilakukan penahanan sejak Senin (27/12/2021) kemarin yaitu OS (28) dan MHF (25).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, penangguhan penahanan itu sudah memenuhi persyaratan yaitu adanya penjamin dan pertimbangan kemanusiaan.

"Hari ini sudah resmi (penahanan ditangguhkan). Persyaratannya dari dua tersangka sudah terpenuhi, dan ada pertimbangan kemanusaian karena tulang punggung keluarga," kata Ade kepada wartawan di Mapolda Banten. Selasa (28/12/2021).

Dikatakan Ade, dua presiden buruh yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebagai penjaminnya.

Dijelaskan Ade, penangguhan penahanan merupakan hak dari para tersangka dan diatur dalam Pasal 31 KUHP.

"Untuk syarat-syaratnya sudah terpenuhi ada penjamin, tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, kemudian dikenakan wajib lapor," ujar Ade.

Ditegaskan Ade, proses hukum untuk keenam tersangka masih berjalan.

Namun, upaya keadilan restoratif (restorative justice) atau tempuh jalur damai diserahkan kepada masing-masing pihak, Gubernur Banten Wahidin Halim dan buruh.

"Yang terpenting saat ini ada peluang dilakukan restorative justice. Itu nanti kembali pada para pihak, kami menunggu," jelas Ade.


Sebelumnya, kuasa hukum buruh OS (28) dan MHF (20) mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Banten.

Sebab, keduanya terancam terkena Putus Hubungan Kerja (PHK) apabila ditahan.

Keduanya ditahan sejak Senin (27/12/2021) karena diduga melakukan perusakan ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim saat aksi unjuk rasa menuntut revisi UMK tahun 2022.

Ketua Tim Hukum KSPSI AGN Afif Johan mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan dilakukan atas dasar kemanusiaan.

"Pertimbangan pertama normatif hukum. Dan kedua pertimbangan kemanusiaan karena dua orang dari sahabat buruh ini juga tulang punggung keluarga. Ada salah satu orang yang juga baru punya bayi kembar juga," kata Afif ditemui wartawan di Mapolda Banten, Selasa (28/12/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/12/28/212036078/penangguhan-penahanan-diterima-2-buruh-yang-geruduk-kantor-gubernur-banten

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke