Sebelumnya, kuasa hukum buruh OS (28) dan MHF (20) mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Banten.
Sebab, keduanya terancam terkena Putus Hubungan Kerja (PHK) apabila ditahan.
Keduanya ditahan sejak Senin (27/12/2021) karena diduga melakukan perusakan ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim saat aksi unjuk rasa menuntut revisi UMK tahun 2022.
Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Terkait Buruh yang Duduki Ruang Kerja Gubernur Banten
Ketua Tim Hukum KSPSI AGN Afif Johan mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan dilakukan atas dasar kemanusiaan.
"Pertimbangan pertama normatif hukum. Dan kedua pertimbangan kemanusiaan karena dua orang dari sahabat buruh ini juga tulang punggung keluarga. Ada salah satu orang yang juga baru punya bayi kembar juga," kata Afif ditemui wartawan di Mapolda Banten, Selasa (28/12/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.