Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangguhan Penahanan Diterima, 2 Buruh yang Geruduk Kantor Gubernur Banten Dikenakan Wajib Lapor

Kompas.com - 28/12/2021, 21:20 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten menerima penangguhan penahanan dua orang tersangka terkait penggerudukan kantor Gubernur Banten Wahidin Halim saat aksi unjuk rasa menuntut revisi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.

Kedua tersangka yang dilakukan penahanan sejak Senin (27/12/2021) kemarin yaitu OS (28) dan MHF (25).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, penangguhan penahanan itu sudah memenuhi persyaratan yaitu adanya penjamin dan pertimbangan kemanusiaan.

Baca juga: Jadi Tersangka Penggerudukan Kantor Gubernur Banten, 2 Buruh Ajukan Penangguhan Penahanan

"Hari ini sudah resmi (penahanan ditangguhkan). Persyaratannya dari dua tersangka sudah terpenuhi, dan ada pertimbangan kemanusaian karena tulang punggung keluarga," kata Ade kepada wartawan di Mapolda Banten. Selasa (28/12/2021).

Dikatakan Ade, dua presiden buruh yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebagai penjaminnya.

Baca juga: Gubernur Banten Buka Opsi Damai dengan Buruh yang Geruduk Kantornya

Dijelaskan Ade, penangguhan penahanan merupakan hak dari para tersangka dan diatur dalam Pasal 31 KUHP.

"Untuk syarat-syaratnya sudah terpenuhi ada penjamin, tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, kemudian dikenakan wajib lapor," ujar Ade.

Ditegaskan Ade, proses hukum untuk keenam tersangka masih berjalan.

Namun, upaya keadilan restoratif (restorative justice) atau tempuh jalur damai diserahkan kepada masing-masing pihak, Gubernur Banten Wahidin Halim dan buruh.

"Yang terpenting saat ini ada peluang dilakukan restorative justice. Itu nanti kembali pada para pihak, kami menunggu," jelas Ade.

Sebelumnya, kuasa hukum buruh OS (28) dan MHF (20) mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Banten.

Sebab, keduanya terancam terkena Putus Hubungan Kerja (PHK) apabila ditahan.

Keduanya ditahan sejak Senin (27/12/2021) karena diduga melakukan perusakan ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim saat aksi unjuk rasa menuntut revisi UMK tahun 2022.

Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Terkait Buruh yang Duduki Ruang Kerja Gubernur Banten

Ketua Tim Hukum KSPSI AGN Afif Johan mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan dilakukan atas dasar kemanusiaan.

"Pertimbangan pertama normatif hukum. Dan kedua pertimbangan kemanusiaan karena dua orang dari sahabat buruh ini juga tulang punggung keluarga. Ada salah satu orang yang juga baru punya bayi kembar juga," kata Afif ditemui wartawan di Mapolda Banten, Selasa (28/12/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Regional
Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Regional
Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Regional
Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Regional
Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Regional
'Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya'

"Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya"

Regional
 Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Regional
Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com