SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten menetapkan enam orang tersangka kasus pengrusakan, penghasutan dan penghinaan saat aksi buruh menuntut revisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Banten pada Rabu (22/12/2021).
Dari keenamnya, dua tersangka dilakukan penahanan.
"Kita sudah dapat mengamankan enam orang pelaku dan mengamankan barang bukti yang diamankan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal kepada wartawan di Mapolda Banten, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Gubernur Banten Resmi Laporkan Buruh yang Duduki Ruang Kerjanya ke Polisi
Keenam tersangka yakni, AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang; SH (33) warga Citangkil Cilegon; SR (22) warga Cikupa, Tangerang; SWP (20) warga Kresek, Tangerang; OS (28) warga Cisoka, Tangerang; dan MHS (25) warga Cikedal, Pandeglang.
Adapun empat tersangka yakni AP, SH, SR dan SWP dipersangkaan Pasal 207 tentang dengan secara sengaja di muka umum menghina sesuatu kekuasaan negara.
"Perbuatannya duduk di meja gubernur, angkat kaki di meja gubernur dan peristiwa tidak etis lainnya," ujar Ade.
Baca juga: Buruh Masuk Ruang Kerja Gubernur Banten, Kapolda: Silakan Lapor
Sementara, penyidik Polda Banten memutuskan tidak dilakukan penahanan terhadap keempatnya.
Sedangkan tersangka OS dan MHS dilakukan penahanan karena keduanya diduga melakukan pengrusakan pintu ruang kerja Gubernur Banten.
"Berdasarkan alat bukti yang meyakinkan dan fakta-fakta. Maka keduanya dikenakan pasal 170 KUHP yaitu secara bersama-sama melakukan pengrusakan ancaman pidananya 5 tahun, enam bulan," tambah Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga.
Barang bukti yang diamankan yakni file video dari rekaman CCTV dan potongan video yang viral di media sosial.
Kemudian kunci, engsel besi pintu, topi, ponsel dan pakaian yang dipakai tersangka saat aksi.
Saat ini, penyidik Polda Banten masih terus melakukan pengembangan untuk menetapkan tersangka lainnya yang terlibat.
Polisi juga meminta kepada para oknum buruh agar menyerahkan diri secara persuasif.
"Akan mengembangkan beberapa oknum buruh yang ikut dalam pengrusakan pintu ruang kerja gubernur," ujar Shinto.