SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim telah resmi melaporkan adanya dugaan perusakan, penghinaan lambang negara, dan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh oknum buruh.
Pelaporan dilakukan oleh kuasa hukum Pemprov Banten Asep Abdullah Busro ke Polda Banten pada Jumat (24/12/2021).
"Jadi pada hari ini juga kami kuasa hukum melakukan proses pelaporan hukum yang didasarkan juga adanya desakan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat di Banten," kata Asep kepasa wartawan usai melapor di Mapolda Banten. Jumat.
Baca juga: Buruh Masuk Ruang Kerja Gubernur Banten, Kapolda: Silakan Lapor
Dikatakan Busro, berdasarkan fakta-fakta dan saksi ada indikasi dugaan tindak pidana pengrusakan melanggar Pasal 170 KUHP.
Selain itu, ada tindak pidana penghinaan terhadap penguasa yakni Gubernur Banten sebagai representasi dari pemerintah pusat dalam konteks otonomi daerah..
"Karena sudah masuk ke ruang gubernur, ada tindakan-tindakan melanggar hukum. Ini kemudian sudah bentuk memenuhi delik tindak pidana penghinaan terhadap terhadap penguasa yang sah melanggar Pasal 207 KUHP," ujar Busro.
Menurut Busro, pada saat kejadian juga diduga ada gerakan massa yang dilakukan secara sistematis sehingga berbondong-bondong masuk ke dalam ruang kerja Gubernur Banten.
"Kelihatan gerakan masa ini juga digerakkan secara sistematis dan kami lihat ada unsur penghasutan di pasal 160 KUHP," jelas Busro.
Berdasarkan video yang viral di media sosial, Busro juga menilai adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui transaksi elektorik kepada Gubernur Banten yang dilakukan oleh oknum buruh
"Kami juga melaporkan dalam konteks delik pidana khusus pelanggaran pencemaran nama baik dan juga kaitan dengan penghinaan dalam konteks UU ITE," kata Asep.
Baca juga: Dicopot Gubernur Banten, Kepala Satpol PP Tetap Loyal: Risiko Jabatan Saya
Dengan pelaporan tersebut, Busro berharap ditindaklanjuti oleh Polda Banten dan menindak dengan tegas para pelaku secara profesional sesuai perundang-undangan.
"Pak Gubernur menghargai hak-hak dari serikat buruh untuk menyampaikan pendapat, aspirasi, berkaitan dengan upaya untuk kenaikan upah. Tapi hal ini juga tidak boleh dilakukan dengan cara cara melanggar hukum," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.