SERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 281 orang narapidana di Provinsi Banten mendapatkan pengurangan masa hukuman atau Remisi Khusus pada hari raya Natal tahun 2021.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Tejo Harwanto mengatakan, pemberian remisi diberikan kepada warga binaan beragama Kristen dan Katolik setelah dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
"Remisi khusus Natal diberikan kepada 281 narapidana beragama Kristen dan Katolik di Lapas dan Rutan Wilayah Provinsi Banten," kata Tejo melalaui keterangan tertulisnya, Sabtu (25/12/2021).
Disebutkan Tejo, tiga orang pemerima remisi khusus II atau dapat langsung menghirup udara bebas.
Baca juga: 203 Penghuni Lapas Ambon Terima Remisi di Hari Natal
Sedangkan, 278 orang penerima remisi khusus I dikurangi masa tahanannya.
Tejo merinci, narapidana yang mendapatkan remisi khusu Natal tersebar di unit pelaksana teknis Kemenkumham Banten yakni Lapas Kelas I Tangerang 88 orang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang 75 orang.
Kemudian di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang 26 orang, LPKA Kelas I Tangerang 3 orang, Lapas Kelas IIA Tangerang 34 orang.
Baca juga: 437 Narapidana di Jabar Dapat Remisi atal, 7 di Antaranya Bebas
Selanjutnya di Lapas Kelas IIA Serang 10 orang, Lapas Kelas IIA Cilegon 16 orang, Rutan Kelas I Tangerang 20 orang, Rutan Kelas IIB Serang dan Lapas Kelas III Rangkasbitung 4 orang, serta Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir 1 orang.
"Remisi ini ada bukan karena kami yang memberikan, tetapi berkat sikap baik yang ditunjukkan oleh para warga binaan selama menjalankan masa pidana," ujar Tejo.
Tejo meminta para warga binaan yang memperoleh remisi agar dapat memperlihatkan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani masa tahanan maupun di tengah masyarakat.
Sementara itu, salah satu warga binaan di Lapas Kelas IIA Cilegon berinsial IWP merasa senang dirinya memperoleh remisi Natal tahun ini.
"Terima kasih hadiah Natal ini. Saya dan warga binaan lainnya akan tetap menjadi pribadi yang baik, sehingga di tahun depan dapat remisi lagi," kata IWP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.