Sebelumnya diberitakan, Gubernur Banten Wahidin Halim telah resmi melaporkan adanya dugaan perusakan, penghinaan lambang negara, dan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh oknum buruh ke Polda Banten, Jumat (24/12/2021).
Melalui kuasa hukum Pemprov Banten, Asep Abdullah Busro mengatakan, Pemprov berharap pelaporan itu ditindaklanjuti oleh Polda Banten dan menindak dengan tegas para pelaku secara profesional sesuai perundang-undangan.
Baca juga: Tidak Kunjung Ditemui, Buruh Duduki Kursi Gubernur Banten Wahidin Halim
"Pak Gubernur menghargai hak-hak dari serikat buruh untuk menyampaikan pendapat, aspirasi, berkaitan dengan upaya untuk kenaikan upah. Tapi hal ini juga tidak boleh dilakukan dengan cara cara melanggar hukum," jelasnya.
Seperti diketahui, rombongan buruh melakukan unjuk rasa dan memaksa masuk ke ruang kerja Gubernur Banten, Rabu (22/12/2021).
Mereka juga sempat menduduki kursi orang nomor satu di Provinsi Banten. Aksi itu juga menjadi viral di media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.