Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Terkait Buruh yang Duduki Ruang Kerja Gubernur Banten

Kompas.com - 27/12/2021, 13:22 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten menetapkan enam orang tersangka kasus pengrusakan, penghasutan dan penghinaan saat aksi buruh menuntut revisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Banten pada Rabu (22/12/2021).

Dari keenamnya, dua tersangka dilakukan penahanan.

"Kita sudah dapat mengamankan enam orang pelaku dan mengamankan barang bukti yang diamankan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal kepada wartawan di Mapolda Banten, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Gubernur Banten Resmi Laporkan Buruh yang Duduki Ruang Kerjanya ke Polisi

Keenam tersangka yakni, AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang; SH (33) warga Citangkil Cilegon; SR (22) warga Cikupa, Tangerang; SWP (20) warga Kresek, Tangerang; OS (28) warga Cisoka, Tangerang; dan MHS (25) warga Cikedal, Pandeglang.

Adapun empat tersangka yakni AP, SH, SR dan SWP dipersangkaan Pasal 207 tentang dengan secara sengaja di muka umum menghina sesuatu kekuasaan negara.

"Perbuatannya duduk di meja gubernur, angkat kaki di meja gubernur dan peristiwa tidak etis lainnya," ujar Ade.

Baca juga: Buruh Masuk Ruang Kerja Gubernur Banten, Kapolda: Silakan Lapor

Sementara, penyidik Polda Banten memutuskan tidak dilakukan penahanan terhadap keempatnya.

Sedangkan tersangka OS dan MHS dilakukan penahanan karena keduanya diduga melakukan pengrusakan pintu ruang kerja Gubernur Banten.

"Berdasarkan alat bukti yang meyakinkan dan fakta-fakta. Maka keduanya dikenakan pasal 170 KUHP yaitu secara bersama-sama melakukan pengrusakan ancaman pidananya 5 tahun, enam bulan," tambah Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga.

Barang bukti yang diamankan yakni file video dari rekaman CCTV dan potongan video yang viral di media sosial.

Kemudian kunci, engsel besi pintu, topi, ponsel dan pakaian yang dipakai tersangka saat aksi.

Saat ini, penyidik Polda Banten masih terus melakukan pengembangan untuk menetapkan tersangka lainnya yang terlibat.

Polisi juga meminta kepada para oknum buruh agar menyerahkan diri secara persuasif.

"Akan mengembangkan beberapa oknum buruh yang ikut dalam pengrusakan pintu ruang kerja gubernur," ujar Shinto.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Banten Wahidin Halim telah resmi melaporkan adanya dugaan perusakan, penghinaan lambang negara, dan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh oknum buruh ke Polda Banten, Jumat (24/12/2021).

Melalui kuasa hukum Pemprov Banten, Asep Abdullah Busro mengatakan, Pemprov berharap pelaporan itu ditindaklanjuti oleh Polda Banten dan menindak dengan tegas para pelaku secara profesional sesuai perundang-undangan.

Baca juga: Tidak Kunjung Ditemui, Buruh Duduki Kursi Gubernur Banten Wahidin Halim

"Pak Gubernur menghargai hak-hak dari serikat buruh untuk menyampaikan pendapat, aspirasi, berkaitan dengan upaya untuk kenaikan upah. Tapi hal ini juga tidak boleh dilakukan dengan cara cara melanggar hukum," jelasnya.

Seperti diketahui, rombongan buruh melakukan unjuk rasa dan memaksa masuk ke ruang kerja Gubernur Banten, Rabu (22/12/2021).

Mereka juga sempat menduduki kursi orang nomor satu di Provinsi Banten. Aksi itu juga menjadi viral di media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com