KOMPAS.com - Syafrizal bin Razali (30) dan Siti Hilmi Amrullah binti Sukahar (31), pasangan suami istri di Aceh, terdakwa perkara dugaan investasi bodong berkedok busana muslimah dijatuhkan vonis lepas.
Vonis lepas tersebut dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam sidang putusan, Rabu (22/12/2021).
Fackrurazi, kuasa hukum terdakwa menyebut, dakwaan JPU tidak terbukti dan perkara tersebut bukan tindak pidana, namun ranah perdata.
Baca juga: Suami Istri Terdakwa Investasi Bodong Yalsa Boutique di Aceh Divonis Bebas
Sementara itu, ratusan reseller dan member yang memantau jalannya persidangan dari luar, tiba-tiba histeris dan menangis saat majelis hakum membacakan amar putusan lepas.
"Alhamdulillah ya Allah, semoga uang kami kembali lagi dan Yalsa Butik dapat berjaya kembali, Saya selaku reseller Yalsa Butik dan investasi saya Rp 2 milliar," kata salah satu wanita paruh baya pendukung owner Yalsa Butik saat dikonfirmasi wartawan.
Saat sidang digelar, ratusan reseller dan member baik pendukung maupun korban Yalsa Butik ikut datang lansung menyaksikan proses persidangan.
Baca juga: Investasi Bodong Berkedok Butik, Suami Istri Pemilik Yalsa Boutique Ditahan, Himpun Dana Rp 164 M
Kedua terdakwa menghimpun dana masyarakat melalui perusahaan CV Yalsa Boetique dalam bentuk simpanan tanpa izin Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Investasi yang ditawarkan adalah menjual busana muslim dan keuntungan hasil penjualan berkisar 30 persen hingga 50 persen.
Beberapa bulan setelah penawaran tersebut, banyak orang tertarik dan menanamkan modalnya di Yalsa Boutique.
Baca juga: Reseller Investasi Bodong Yalsa Butik Menangis Ditagih Miliaran Rupiah hingga Diancam Dibunuh
Kedua terdakwa juga merekrut orang yang bisa mencari para pemodal.
Menurut jaksa, hingga Februari 2021, terdakwa berhasil menghimpun dana masyarakat mencapai lebih dari Rp 164,2 miliar melalui 204 pencari pemodal, dengan anggota sekitar 19.566 orang.
Salah satu reseller Yalsa Butik, Nur Cahya menceritakan kejadian yang ia alami karena tak memberikan keuntungan dan tak bisa mengembalikan uang milik anggotanya.
Ia bercerita bergabung dengan Yalsa Butik pada Februari 2020. Kala itu, pemilik Yalsa Butik meyakinkan akan memberikan keuntungan investasi dan tips hingga 30 persen.