BANDA ACEH, KOMPAS.com - Jaksa menuntut suami istri terdakwa kasus investasi bodong di Aceh dengan hukuman 15 tahun penjara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal Hadi mengatakan, tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (8/12/2021).
"Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menghimpun dana atau investasi dari masyarakat secara ilegal," kata Munawal Hadi seperti dikutip dari Antara, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Tersangka Investasi Bodong di Tasikmalaya Janjikan Untung 30 Persen Tiap Pekan
Menurut Hadi, perkara investasi bodong ini diduga menimbulkan kerugian masyarakat senilai lebih dari Rp 164 miliar.
Kedua terdakwa merupakan pasangan suami istri Syafrizal bin Razali dan Siti Hilmi Amrulloh binti Sukahar.
Kedua terdakwa menghimpun dana masyarakat melalui perusahaan CV Yalsa Boutique.
Kedua terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Satgas Blokir Investasi Bodong, Ini Daftarnya
"Selain menuntut pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 8 miliar subsider atau hukuman pengganti 6 bulan penjara. Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya," kata Munawal Hadi.
Munawal Hadi mengatakan, menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa merugikan masyarakat lebih dari Rp 164 miliar.
Perbuatan kedua terdakwa dinilai mengancam stabilitas sistem perekonomian dan keuangan.
"Kedua terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya, serta menikmati hasil kejahatannya. Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukun," kata Munawal Hadi.